Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Hentikan Kasus Prof Karta Jayadi

Mendiktisaintek Belum Putuskan Nasib Prof Karta Jayadi

Kasus dugaan konten pornografi Prof Karta Jayadi dihentikan, namun Mendiktisaintek belum putuskan nasibnya…

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi dihentikan Polda Sulsel
  • Namun, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto belum memastikan nasib Prof Karta. Jabatan Rektor UNM masih dijalankan Plh Prof Farida Patittingi. 
  • Pelapor, Dr Qadriathi, menegaskan belum menerima SP3 resmi, hanya SP2HP.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif Prof Karta Jayadi dihentikan Polda Sulsel.

Kasus ini dilaporkan Dosen UNM Dr Qadriathi di Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Imbas kasus tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kemudian menonaktifkan Prof Karta Jayadi.

Empat bulan berproses, Prof Karta mengaku kasus ini dihentikan karena tidak ada pelecehan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto belum memastikan nasib Prof Karta Jayadi usai kasusnya dihentikan.

"Nanti kita tunggu ya, yang pasti kita masih ini ya," ujar Prof Brian Yuliarto yang mengenakan jas berwarna biru saat diwawancarai Tribun-Timur.com di depan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar pada Kamis (29/1/2026) pagi.

Nasib Prof Karta Jayadi belum diputuskan Mendikti Saintek. 

Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM masih diemban Prof Farida Patittingi.

Prof Karta Jayadi sendiri belum juga menjelaskan nasibnya.

Saat ini, dirinya berada di Jakarta.

"Nanti aja conference press," ujar Prof Karta Jayadi dalam pesan WhatsApp (WA) ke Tribun Timur, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Rujab Prof Karta Jayadi Kosong, Empat Mobil Dinas UNM Terparkir

Sementara Qadriathi mengatakan yang beredar adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya belum mendapat infonya. Setahu saya perkara belum dihentikan. Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP," kata Qadriathi.

Dosen Teknik UNM memastikan SP2HP pun sampai saat ini belum dia terima.

SP2HP kemungkinan perkara masih dalam penyelidikan atau belum ada keputusan apapun seperti alat bukti belum cukup. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 
 
 
 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved