Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Hentikan Kasus Prof Karta Jayadi

Polda Sulsel Hentikan Kasus eks Rektor UNM Setelah 4 Bulan, Prof Karta Jayadi: Tidak Ada Pelecehan

Kemdiktisaintek menonaktifkan Prof Karta Jayadi imbas laporan Dr Qadriathi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
UNM - Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulsel menghentikan penanganan kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Rektor UNM nonaktif Prof Dr Karta Jayadi. 
  • Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh dosen UNM Dr Qadriathi pada 22 Agustus 2025 dan sempat berujung pada penonaktifan Prof Karta oleh Kemdiktisaintek.
  • Prof Karta Jayadi menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelecehan. 
  • Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan pelapor pada 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi Rektor UNM Nonaktif Prof Karta Jayadi.

Kasus ini dilaporkan oleh Dosen UNM Dr Qadriathi di Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kemudian menonaktifkan Prof Karta Jayadi imbas laporan Dr Qadriathi.

Empat bulan setelah dilapor, Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi.

Prof Karta Jayadi mengaku kasus ini dihentikan karena tidak ada pelecehan.

Apalagi ia tak pernah bertemu dengan pelapor tahun 2022.

Baca juga: Rujab Prof Karta Jayadi Kosong, Empat Mobil Dinas UNM Terparkir

"Nanti aja conference press," ujar Prof Karta Jayadi dalam pesan WhatsApp (WA) ke Tribun Timur, Selasa (27/1/2026).

Prof Karta Jayadi sementara berada di Jakarta.

Sementara Qadriathi mengatakan yang beredar adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dosen Teknik UNM ini mengatakan SP2HP pun sampai saat ini belum dia terima.

SP2HP kemungkinan perkara masih dalam penyelidikan atau belum ada keputusan apapun seperti alat bukti belum cukup.

"Saya belum mendapat infonya. Setahu saya perkara belum dihentikan," Qadriathi dalam pesannya ke Tribun Timur.

"Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP," tambah Qadriathi.

Duduk Perkara

Dr QDB dosen UNM yang melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved