Provinsi Luwu Raya
Ketua DPRD Sulsel: Aspirasi Luwu Raya Sah dan Konstitusional
Andi Rachmatika Dewi menegaskan DPRD Sulsel bukan penghalang aspirasi, melainkan penjaga konstitusi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Politisi Partai NasDem itu menegaskan DPRD Sulsel bukan penghalang aspirasi, melainkan penjaga konstitusi.
TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi alias Cicu, merespons aspirasi masyarakat Luwu yang menginginkan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Ia menegaskan tuntutan tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin secara konstitusional.
Menurut Cicu, DPRD Sulsel memahami dan menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya yang memperjuangkan pemekaran wilayah sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tanah Luwu.
Aspirasi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional sehingga patut dihargai.
“Aspirasi masyarakat Luwu Raya adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional. Ini merupakan bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab, kata Cicu menanggapi aksi unjuk rasa, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Cicu menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: 3 Hari Diblokade Imbas Demo Pemekaran Luwu Raya, Kini Jembatan Baliase Bisa Dilalui Kendaraan
Kebijakan tersebut, kata dia, berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi maupun DPRD Sulsel untuk diputuskan secara sepihak.
“Aspirasi tersebut adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, dan menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” ujar Cicu usai ribuan warga Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Jumat (23/1/2026).
Dalam konteks tersebut, Cicu menegaskan posisinya sebagai jembatan aspirasi masyarakat, bukan sebagai penghalang perjuangan.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan DPRD Sulsel bukan penghalang aspirasi, melainkan penjaga konstitusi.
Namun, aspirasi masyarakat tetap disalurkan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.
“DPRD Sulsel akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang. Sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan.
“Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” tegasnya.
Cicu mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan stabilitas dan persatuan daerah.
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260126-Spanduk-Selamat-Datang-Provinsi-Luwu-Raya.jpg)