Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Perlawanan Luwu Raya, Guru Besar Unhas:: Kritik Atas Praktik Kenegaraan

Dukungan pemekaran provinsi Luwu Raya menyebabkan adanya demonstrasi berkepanjangan di sejumlah kabupaten.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Istimewa/Prof Abrar Saleng
LUWU RAYA - Foto Guru Besar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng dikirim ke jurnalis Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz, Minggu (25/1/2026). Prof Abrar Saleng menjabarkan perbedaan perjuangan Aceh dan Luwu Raya. 
Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Abrar Saleng membaca ada satu persoalan fundamental yang menyamakan antara Aceh dan Luwu Raya.
  • Dukungan pemekaran provinsi Luwu Raya menyebabkan adanya demonstrasi berkepanjangan di sejumlah kabupaten.

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Luwu Raya menuntut hak atas tanahnya sendiri.

Suara perlawanan kian lantang dari tanah di utara Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Wija to Luwu bersatu, mengobarkan tuntutan berdaulat sebagai Provinsi Luwu Raya

Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Abrar Saleng membaca ada satu persoalan fundamental yang menyamakan antara Aceh dan Luwu Raya.

Pada pandangan pertama, Aceh dan Luwu Raya tampak berada di dua spektrum yang berbeda.

Aceh kerap diasosiasikan dengan narasi separatisme dan sejarah konflik bersenjata.

Sementara Luwu Raya dipahami sebagai aspirasi pemekaran wilayah administratif dari Provinsi Sulawesi Selatan.

'Aceh menyentuh isu kedaulatan negara, sedangkan Luwu Raya bergerak dalam koridor desentralisasi," kata Prof Abrar Saleng dalam tulisannya ke Tribun-Timur.com pada Minggu (25/1/2026).

"Namun jika dibaca lebih dalam, keduanya bertemu pada satu persoalan fundamental yaitu rasa ketidakadilan yang bersumber dari relasi negara dengan wilayah, khususnya dalam pengelolaan kekuasaan dan sumber daya alam. Perbedaannya terletak pada bentuk tuntutan dan kesamaannya terletak pada akar persoalan ketidakadilan," sambungnya.

Baca juga: 3 Hari Hasniati Terjebak di Jalan Trans Sulawesi Akibat Demo Pemekaran Luwu Raya

LUWU RAYA - Ribuan masyarakat Luwu Utara unjuk rasa di Monumen Masamba Affair, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Mereka berunjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya. (Sumber: Andi Bunayya Nandini)
LUWU RAYA - Ribuan masyarakat Luwu Utara unjuk rasa di Monumen Masamba Affair, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Mereka berunjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya. (Sumber: Andi Bunayya Nandini) (Tribun-timur.com/Andi Bunayya Nandini)

Aceh disebutnya berbicara dari sejarah panjang dan luka kolektif.

Acoh menyoalkan janji negara yang dirasa mengkhianati.

Sedangkan Luwu Raya berbicara dari ketimpangan pembangunan.

Masalah negara yang dianggap tidak adil.

"keduanya sama-sama mempertanyakan satu hal yaitu apakah negara telah menjalankan mandat konstitusionalnya secara adil terhadap wilayah? Dari titik inilah pembacaan hukum tata negara dan hukum sumber daya alam menjadi relevan. Sebab persoalan Aceh dan Luwu Raya bukan sekadar soal politik lokal, melainkan soal legitimasi negara dalam kacamata konstitusi dan filsafat hukum," kata Prof Abrar Saleng.

Dijelaskan, Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan. 

Namun dalam perspektif hukum tata negara modern, negara kesatuan disebutnya tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah dan kedaulatan.

Namun harus dibaca sebagai tanggung jawab moral terhadap sekuruh darah.

"Konstitusi Indonesia tidak dirancang untuk melahirkan keseragaman, melainkan keadilan. Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B membuka ruang bagi otonomi dan kekhususan daerah, sementara Pasal 33  menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mantan Ketua Dewan Profesor Unhas ini.

"Dalam kerangka filsafat hukum, keadilan yang dijanjikan konstitusi bukan hanya keadilan prosedural, tetapi keadilan yang dirasakan (experienced justice). Ketika wilayah merasa diabaikan, dieksploitasi, atau tidak dihormati, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada pemerintah, melainkan legitimasi negara sebagai ide moral," sambungnya.

Aceh dijelaskan merupakan wilayah dengan sejarah politik yang mendahului Republik Indonesia. Kontribusinya terhadap kelahiran NKRI bersifat nyata, bukan simbolik. 

Namun relasi Aceh dengan negara sejak awal tidak pernah sepenuhnya setara.

Konflik bersenjata, status Daerah Operasi Militer, dan pelanggaran HAM telah membentuk memori kolektif yang panjang dan dalam.

Otonomi khusus yang diberikan pasca-perdamaian Helsinki sering dipandang sebagai solusi konstitusional. 

Secara normatif, Aceh memperoleh kewenangan luas dan dana yang signifikan. 

Tetapi dari perspektif filsafat hukum, pengakuan formal tidak otomatis melahirkan keadilan substantif.

Berbeda dengan Aceh, aspirasi Luwu Raya tidak menyasar kedaulatan negara. 

Luwu Raya bergerak dalam kerangka negara kesatuan dan konstitusi.

Tuntutan pemekaran Luwu Raya menjadi Provinsi adalah bentuk kritik terhadap praktik ketatanegaraan, bukan penolakan terhadap negara.

"Luwu Raya merupakan wilayah dengan kontribusi sumber daya alam yang besar dari sektor pertambangan, energi, perkebunan dan sektor primer lainnya. Namun arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan selama ini dipersepsikan terpusat di kawasan selatan, terutama sekitar Makassar. Akibatnya, muncul rasa ketimpangan yang bersifat struktural," jelas Dosen FH Unhas ini.

 Dalam perspektif hukum SDA, Prof Abrar Saleng menyebut kondisi ini mencerminkan pola klasik.

Wilayah hanya menjadi lokasi ekstraksi atau penghasil, tetapi bukan subjek kesejahteraan. 

"Narasi yang berkembang di Luwu Raya bukan ingin berkuasa, melainkan ingin diperlakukan adil. Pemekaran, dalam konteks ini, dipahami sebagai instrumen untuk mendekatkan negara, bukan menjauhinya," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD se-Luwu Raya Sepakat Pemekaran! Ancam Geruduk Kantor Kemendagri di Jakarta

Namun, Prof Abrar mengingatkan bahwa pemekaran bukan jaminan keadilan. 

Tanpa desain tata kelola yang kuat, pemekaran justru berpotensi melahirkan oligarki lokal, dinasti politik, dan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu. 

Karena itu pemekaran harus dibaca sebagai alat koreksi konstitusional, bukan tujuan akhir.

 "Baik Aceh maupun Luwu Raya mengalami dampak nyata dari model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam. Kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan degradasi ruang hidup tidak hanya persoalan teknis perizinan, tetapi persoalan konstitusional," kata Prof Abrar Saleng

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Setiap wilayah menanggung beban ekologis, sementara manfaat ekonomi terdistribusi tidak adil.

Maka pada saat itulah hukum SDA kehilangan dimensi etis dan keseimbangannya.

 "Negara sering membela diri dengan angka-angka makro : pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan investasi. Namun keadilan konstitusional tidak diukur dari statistik, melainkan dari pengalaman konkret masyarakat dan wilayah. Dalam konteks inilah, Aceh dan Luwu Raya sama-sama mengalami apa yang dapat disebut sebagai alienasi teritorial atau merasa wilayahnya hanya menjadi alat, bukan tujuan pembangunan," jelasnya.

 Pasal 33 UUD 1945 disebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan komitmen moral negara. 

Frasa "dikuasai oleh negara" mengandung kewajiban untuk mengelola, melindungi, dan mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara adil. 

Tidak boleh ada penguasaan negara atas SDA tanpa bermuara kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 "Pada saat hukum bekerja, tetapi keadilan tidak hadir, lahirlah ketidakadilan yang dilegalkan atau ilegal tetapi legitim. Dalam situasi seperti ini, aspirasi pemisahan atau pemekaran memperoleh justifikasi sosiologis, meskipun tidak selalu konstitusional," kata Guru Besar Unhas ini.

Aceh dan Luwu Raya baginya telah mengajarkan bahwa keutuhan negara tidak dapat dijaga hanya dengan pendekatan keamanan dan kesatuan.

Keutuhan negara bergantung pada keadilan teritorial dan kemampuan negara memastikan bahwa setiap wilayah merasa diakui, dihormati, dan dilibatkan.

Negara kesatuan tidak identik dengan sentralisasi rasa keadilan. 

Justru sebaliknya, negara kesatuan yang sehat menurutnya yakni negara yang mampu menghadirkan keadilan secara spasial dan kontekstual.

 "Aspirasi daerah tidak semestinya distigmatisasi sebagai ancaman. Dalam perspektif hukum tata negara, aspirasi tersebut adalah alarm konstitusional sebagai tanda bahwa ada ketimpangan yang perlu dikoreksi. Apabila hukum hanya difungsikan sebagai alat pengaturan kekuasaan, dan hukum SDA hanya menjadi instrumen eksploitasi, maka negara akan utuh di peta, tetapi rapuh di kesadaran warganya. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi bagaimana mencegah daerah berpisah, melainkan, apakah negara telah berlaku adil sehingga tidak ada alasan moral untuk berpisah?," katanya.

Kini, masyarakat Luwu Raya menggugat atas tanahnya sendiri.

Menunggu respon negara yang terhambat moratorium.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved