Pemilihan RT RW Makassar
Sekda dan BKD Sidang Enam Lurah 'Cawe-cawe' Ketua RT
Pemerintah Kota Makassar telah memanggil enam lurah yang diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah memanggil enam lurah yang diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara.
Enam lurah tersebut dilaporkan atas dugaan intervensi dan mensosialisasikan kandidat tertentu dalam Pemilihan Ketua RT/RW.
Padahal, dalam Perwali Makassar No 20 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan ketua rukun tetangga dan rukun warga, pada pasal 4 ayat 5, lurah adalah ketua panitia pemilihan.
Mereka disidang oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Kamelia Thamrin Tantu.
Agenda berlangsung di ruang kerja Kepala BKPSDMD lt 2 Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 17.00 wita.
Pemanggilan enam lurah ini berselang tiga jam setelah pertemuan yang berlangsung di DPRD Makassar menyorot banyaknya gejolak dalam pemilihan.
Enam lurah tersebut antara lain, Lurah Buloa Naz Alamsyah, Lurah Parangtambung, Lurah Maccini Sombala Fuad Raking Bading, Lurah Balang Baru Syamsuardi, dan Lurah Antang.
Baca juga: Sosok Legislator Demokrat Usul Pemilihan RT/RW Makassar Ditunda, Ada Apa?
Andi Zulkifli Nanda menyampaikan, pemanggilan dilakukan untuk mendengarkan jawaban dan klarifikasi dari terlapor.
"Hari ini kami panggil 6 lurah yang dilaporkan karena diindikasikan tidak netral dalam pemilihan RT/RW makanya kami panggil untuk mendengar hak jawab mereka," ucap Zulkifli.
Menurutnya, laporan yang masuk tidak disertai bukti kuat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh lurah menjalankan pemilihan RT/RW sesuai aturan Perwali mengenai tata cara, tahapan, dan persyaratan pemilihan.
“Lurah harus netral. Kalau ada yang terbukti tidak netral, pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Ada sanksi ringan, sedang, sampai berat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lurah Buloa misalnya, telah memberikan klarifikasi terkait video yang beredar. Naz Alamsyah menyebut kegiatan yang direkam bukanlah sosialisasi calon, melainkan agenda “Jumat Berkah”.
“Kalau ada bukti, tetap akan kami telusuri. Termasuk laporan-laporan seperti yang disebut terjadi di Manggala. Yang terbukti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sekda juga telah meminta seluruh camat membuka posko pengaduan pemilihan RT/RW di kantor kecamatan masing-masing. Posko ini melibatkan Satpol PP, Kesbangpol, dan BPM dalam proses pengawasan.
Pemerintah Kota Makassar
Aparatur Sipil Negara
Andi Zulkifli Nanda
Kamelia Thamrin Tantu
Supratman
Eksklusif
Multiangle
| Catatan LSKP Soal Pemilihan RW Makassar 2025: Kondisi Aman, Masyarakat Pasif |
|
|---|
| DPT, Domisili hingga Surat Kuasa Dipersoalkan dalam Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT |
|
|---|
| Calon Tunggal atau Tanpa Pendaftar, 630 Ketua RT Makassar Aklamasi |
|
|---|
| LSKP Unhas Terjunkan 250 Personel Terlatih Pantau Pemilihan Ketua RT RW Se-Kota Makassar |
|
|---|
| 9.098 Calon Ketua RT RW Makassar Bakal Berebut 281 Ribu Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251125_6-LURAH-DISIDANG_6-lurah-disidang-karna-tak-netral-pemilihan-rt-rw.jpg)