Diskusi Forum Dosen
Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil
Prof Sukardi Weda, menyarakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak boleh membuat masyarakat merasa terancam.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Sukardi Weda, menyarakan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak boleh membuat masyarakat merasa terancam.
Ia menegaskan aturan itu juga tidak boleh memicu disharmoni di ruang sosial.
Hal itu ia sampaikan dalam forum Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jalan Cendrawasih No 430, Makassar, Jumat (21/11/2025) sore.
Prof Sukardi mengatakan produk hukum, termasuk KUHAP, seharusnya memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat.
“Saya menjelaskan dari sisi sosiologis dan kultural, memang produk hukum ini atau KUHAP ini mesti memberikan rasa aman kepada masyarakat, jangan menakut-nakuti,” ujarnya.
Namun, ia menilai KUHAP yang baru ini justru menimbulkan kontroversi.
Baca juga: Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Hal ini lantaran sejumlah ketentuan dianggap tidak sejalan dengan kultur masyarakat.
“Kalau kita melihat KUHAP ini, rupanya menimbulkan pro kontra atau kontroversi,” katanya.
Prof Sukardi mengungkapkan bahwa forum diskusi para dosen harus memberikan kontribusi pemikiran kepada DPR RI.
Ia menekankan penyusunan undang-undang perlu lebih sensitif terhadap nilai-nilai sosial dan budaya.
Olehnya, diskusi forum dosen itu harus disuarakan sampai ke DPR RI.
Menurutnya, kontroversi yang muncul menjadi indikasi adanya pasal-pasal yang tidak selaras dengan karakter masyarakat Indonesia.
“Kenapa? karena tentu munculnya KUHAP yang kontroversi ini karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi budaya kita atau kultur kita,” tambahnya.
Guru besar UNM itu menegaskan setiap regulasi yang lahir selayaknya memperkuat harmoni sosial.
Bukan menambah potensi kekacauan.
“Inilah perlu diperhatikan dan pahami bahwa undang-undang dihasilkan tentu memberikan rasa aman, tidak menimbulkan disorder atau disharmoni,” tutup Prof Sukardi.
Jangan Tabrak HAM
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Ruslan Ranggong, menegaskan sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut harus diperdalam agar tidak menabrak prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Prof Ruslan, proses pembahasannya berlangsung terlalu cepat.
Ia menilai DPR dan pemerintah tampak ingin memaksakan agar KUHAP mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
“Saya selalu berpendapat bahwa pembahasan RUU ini terlalu buru-buru. Kenapa buru buru, karena ada keinginan dari pemerintah memberlakukan KUHAP bersamaan dengan KUHP," ungkapnya.
"KUHP kan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026, ini diusahakan KUHAP juga berlaku pada tanggal 2 Januari,” tambahnya.
Prof Ruslan menjelaskan, KUHAP adalah aturan yang mengatur seluruh proses peradilan pidana.
Sehingga setiap pasal harus dirumuskan secara cermat.
Ia menilai masih ada banyak ketentuan yang belum matang dan bahkan dianggap kontroversial.
“Banyak pasal dianggap kontroversial,” kata dia.
Bagian paling rawan, kata Prof Ruslan, ialah ketentuan mengenai upaya paksa.
“Pasal-pasal yang berkaitan dengan upaya paksa itu, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, antara lain di situ,” ungkapnya.
Ia berharap Badan Perumus (BP) yang bertugas menyusun aturan pelaksana dapat menghasilkan pedoman yang jelas.
Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Semoga bisa memberikan uraian yang baik, sehingga tidak kontroversi di masyarakat,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tentang keberpihakan RUU KUHAP, Prof Ruslan mengatakan isu itu tidak bisa diputuskan begitu saja, apakah pro pemerintah atau masyarakat sipil.
Ia menilai sejumlah pasal masih harus dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia menegaskan, penyesuaian itu penting agar KUHAP tidak justru menjadi instrumen yang membatasi hak warga negara.(*)
Dokumentasi: Tribun-Timur/Erlan Saputra
Universitas Negeri Makassar
Sukardi Weda
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Forum Dosen
Eksklusif
Multiangle
DPR RI
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan! |
|
|---|
| Guru Besar Hukum Unhas Prof Aswanto Soroti Sejumlah Poin Kontroversial KUHAP Baru |
|
|---|
| Kritik Tajam Guru Besar Unibos Prof Ruslan: KUHAP Belum Berlaku Sudah Bermasalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251121_JANGAN-TAKUTI-RAKYAT_guru-besar-UNM-minta-KUHAP-tidak-takuti-rakyat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.