Diskusi Forum Dosen
KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai masih memuat banyak persoalan mendasar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Erlan Saputra
DISKUSI FORUM DOSEN- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong dalam dialog forum dosen di Kantor tribun timur, Jl cendrawasih, Makassa, Jumat (21/11/2025). Banyak pasal-pasal di KUHAP dinilai banyak menimbulkan masalah.
"Semoga bisa memberikan uraian yang baik, sehingga tidak kontroversi di masyarakat,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tentang keberpihakan RUU KUHAP, Prof Ruslan mengatakan isu itu tidak bisa diputuskan begitu saja, apakah pro pemerintah atau masyarakat sipil.
Ia menilai sejumlah pasal masih harus dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia menegaskan, penyesuaian itu penting agar KUHAP tidak justru menjadi instrumen yang membatasi hak warga negara.(*)
Dokumentasi: Tribun-Timur/Erlan Saputra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251121_DISKUSI-FORUM-DOSEN_diskusi-forum-dosen-2025.jpg)