Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Forum Dosen

Guru Besar Hukum Unhas Prof Aswanto Soroti Sejumlah Poin Kontroversial KUHAP Baru

Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Aswanto, menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
PENGESAHAN KUHAP - Eks Hakim MK, Prof Aswanto, saat dialog forum dosen di Kantor tribun timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/11/2025). Prof Aswanto soroti pengesahan poin kontroversi KUHAP. 

Namun, Prof Aswanto mengingatkan adanya pasal yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi.

“Ini berbahaya. Banyak kasus besar melibatkan korporasi. Jika penuntutan bisa ditunda, risikonya besar,” tegasnya.

Ia juga mengkritik kewenangan penyelidik yang kini dapat menahan, membekukan rekening, hingga menyadap.

“Padahal tahap penyelidikan belum tentu terbukti pidana. Bahkan pembekuan rekening bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dalam keadaan terdesak. Ini berpotensi disalahgunakan,” katanya.

Aswanto menyebut pembahasan KUHAP sarat tarik-menarik kepentingan antar lembaga penegak hukum.

 “Ada kepentingan besar yang bertarung di dalam. Maaf, saya sebut saja kepentingan baju coklat, coklat tua, dan coklat muda,” ujarnya.

Meski kritis, ia mengapresiasi aturan wajib pemasangan CCTV dalam pemeriksaan, yang dinilainya dapat meningkatkan transparansi.

“Sering kali terdakwa mencabut pengakuan di persidangan karena mengaku disiksa pada tahap penyelidikan. CCTV bisa meminimalisasi itu,” katanya.

Ia memperkirakan sejumlah pasal KUHAP baru akan diuji di Mahkamah Konstitusi.

 “Saya kira ini akan dibawa ke MK. Terlepas dari kekurangan MK, saya berharap persoalan ini dapat kembali ke jalan yang benar,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved