Guru Lutra Batal Dipecat
Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran
Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021
"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.
Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.
"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.
Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana.
Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.
Dia mencontohkan Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.
PGRI Terima Kasih ke Presiden
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin sampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah status ASN dua guru yang sempat diberhentikan tidak hormat (PTDH), Rasnal dan Abdul Muis akhirnya dipulihkan.
Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.
Ia bersama ribuan guru di Luwu Utara sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu Utara.
Tidak berhenti di situ, ia turut mendampingi Rasnal dan Abdul Muis mengadu ke DPRD Sulsel, hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Perjuangan panjang itu kini berbuah manis.
Mahkamah Agung
penyalahgunaan iuran Komite Sekolah
Abdul Muis
Rasnal
Eddy Army
Yusril Ihza Mahendra
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| Status ASN Dikembalikan, PGRI Lutra Maafkan LSM Pelapor Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Ketua Komite SMAN 1 Lutra dan Abdul Muis Cerita Pengalaman Bertemu Presiden |
|
|---|
| Dua Guru Batal Dipecat Disambut Meriah, Rasnal dan Abdul Muis Cerita Berkah Bertemu Presiden |
|
|---|
| Comeback Usai Ditahan Kasus Komite SMAN 1 Lutra, Rasnal Akan Kembali Jabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara |
|
|---|
| Rasnal dan Abdul Muis Disambut Bak Pahlawan di Luwu Utara, Guru Ucapkan Terima Kasih ke Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251119_SAMBUTAN-RANSAL-MUIS_sambutan-rasnal-dan-abd-muis.jpg)