Guru Lutra Batal Dipecat
Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran
Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.
Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.
Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.
Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.
Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.
Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
Mahkamah Agung
penyalahgunaan iuran Komite Sekolah
Abdul Muis
Rasnal
Eddy Army
Yusril Ihza Mahendra
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| Status ASN Dikembalikan, PGRI Lutra Maafkan LSM Pelapor Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Ketua Komite SMAN 1 Lutra dan Abdul Muis Cerita Pengalaman Bertemu Presiden |
|
|---|
| Dua Guru Batal Dipecat Disambut Meriah, Rasnal dan Abdul Muis Cerita Berkah Bertemu Presiden |
|
|---|
| Comeback Usai Ditahan Kasus Komite SMAN 1 Lutra, Rasnal Akan Kembali Jabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara |
|
|---|
| Rasnal dan Abdul Muis Disambut Bak Pahlawan di Luwu Utara, Guru Ucapkan Terima Kasih ke Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251119_SAMBUTAN-RANSAL-MUIS_sambutan-rasnal-dan-abd-muis.jpg)