PT Hadji Kalla vs GMTD
Presiden Direktur: Pemerintah Tak Punya Anggaran, GMTD yang Bangun Jalan di Tanjung Bunga
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) nyatakan, klaim PT Hadji Kalla soal lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
Ringkasan Berita:PT GMTD Tbk menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas 16 ha di Tanjung Bunga tidak sah karena bertentangan dengan SK pemerintah 1991–1995 yang memberi mandat tunggal pembebasan dan pengelolaan kawasan kepada PT GMTD.Klaim penguasaan fisik dan SHGB dinilai tak memiliki dasar hukum.PT GMTD juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen hak yang sah.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyatakan, klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan, klaim tersebut bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah dan tidak sesuai dengan fakta historis serta administrasi pertanahan nasional sejak 1991.
Ali Said menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu melalui sejumlah keputusan resmi, yakni:
1. SK Menteri PARPOSTEL tanggal 8 Juli 1991,
2. SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 mengenai penetapan kawasan 1.000 hektare,
3. SK Penegasan Gubernur 6 Januari 1995, dan
4. SK Penegasan serta Larangan Mutasi Tanah 7 Januari 1995.
Baca juga: Subhan: Kalla Bebaskan Lahan di Tanjung Bunga Sejak 1980-an, Lippo Baru Masuk di GMTD Tahun 1994
Keempat dokumen tersebut menegaskan bahwa hanya PT GMTD yang memiliki kewenangan pembebasan dan pengelolaan tanah di kawasan Tanjung Bunga.
“Ini keputusan negara, bukan opini,” ujar Ali Said dalam siaran persnya.
Penetapan mandat tunggal sejak 1991 disebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk membuka pusat pertumbuhan ekonomi Makassar–Gowa.
Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, endorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran," kata Ali Said menyebutkan.
Menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.
Ali Said mengaku, PT GMTD menjadi pihak yang membangun akses jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk pengembangan kawasan tersebut.
"Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini," kata Ali Said.
Terkait pernyataan PT Hadji Kalla mengenai penguasaan fisik lahan sejak 1993, PT GMTD menilai klaim tersebut tidak relevan.
Pada tahun tersebut kawasan Tanjung Bunga masih berupa rawa dan berstatus tanah negara tanpa pasar tanah, tanpa izin lokasi lain, dan tanpa SK pemerintah yang memberi kewenangan pihak lain.
“Penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa dasar hukum dari pemerintah,” kata Ali Said.
PT GMTD juga mempertanyakan legitimasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Hadji Kalla.
Menurut Ali Said, sertifikat tidak sah apabila objek tanah berada dalam kawasan yang telah dicadangkan untuk pihak lain. Jika SHGB diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, tanpa pelepasan hak negara, dan tanpa persetujuan PT GMTD, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan secara administratif.
PT GMTD meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHGB pada periode 1991–1995.
“Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” ujarnya.
PT GMTD juga membantah klaim pembebasan 80 hektare pada 1980-an.
Normalisasi Sungai Jeneberang, menurut perusahaan, merupakan kontrak pekerjaan dan tidak terkait dengan perolehan hak atas tanah.
Tidak ada pencadangan, SK Gubernur, maupun pencatatan pembebasan tanah yang mendukung klaim tersebut.
Baca juga: GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran
PT GMTD menegaskan, tidak ada putusan pengadilan, surat BPN, atau catatan administrasi yang pernah membatalkan SK pemerintah terkait penetapan kawasan Tanjung Bunga.
Sebagai bentuk transparansi, PT GMTD mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen konkret yang menjadi dasar klaim, termasuk izin lokasi, IPPT, SK Gubernur, akta pelepasan hak, atau persetujuan PT GMTD. Hingga kini, PT GMTD menyatakan tidak pernah menerima satu pun dokumen tersebut.
Perusahaan juga melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan di dalam pagar resmi PT GMTD, seluas sekitar 5.000 meter persegi.
Tindakan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1897/X/2025, LP/B/1020/X/2025, serta sejumlah pengaduan pada 30 September dan 8 Oktober 2025.
Ali Said menegaskan, perusahaan terbuka untuk berdialog dengan semua pihak selama berada dalam koridor hukum.
Namun pihaknya menolak kompromi terkait dokumen negara, sertifikat BPN, maupun putusan pengadilan.
“Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga,” katanya menegaskan.(*)
| Subhan: Kalla Bebaskan Lahan di Tanjung Bunga Sejak 1980-an, Lippo Baru Masuk di GMTD Tahun 1994 |
|
|---|
| Heran Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi Tanpa Konstatering, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Makassar |
|
|---|
| Sosok Mayjen TNI Achmad Adipati Staf KSAD Hadir di Lahan Sengketa Makassar, Tujuannya Diselidiki |
|
|---|
| Benarkah PPATK Telusuri Rekening Hakim Tangani Kasus PT Hadji Kalla vs GMTD? Penjelasan PN Makassar |
|
|---|
| Profil Mochtar Riady Bos Lippo Group Pemilik 32 Persen Saham GMTD, Hartanya Rp34 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251118-Jalanan-di-Tanjung-Bunga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.