Guru Lutra Batal Dipecat
Faisal Tanjung Bantah Klaim Alfaraby, 'Saya Bukan alumni SMA 1 Luwu Utara”
Faisal Tanjung merupakan pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba.
Dua guru dilaporkan ialah Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Namun Prabowo Subianto merehabilitasi dan membatalkan pemecatan keduanya.
Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat melaporkan kasus uang komite SMAN 1 Luwu Utara.
Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Karena alasan itu, Faisal Tanjung mendatangi kediaman bendahara komite sekolah.
“Saya datangi Pak Muis menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” jelasnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” lanjutnya.
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan.
“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.
Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.
| Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun |
|
|---|
| Guru Rasnal dan Abd Muis Terbukti Ambil Rp11 Juta dari Iuran, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN |
|
|---|
| Dibebaskan dari Belenggu Panjang, Rasnal–Muis Disambut Haru Keluarga dan Rekan Guru |
|
|---|
| Dipuji Siswa karena Ramah, Begini Sosok Abdul Muis di Sekolah |
|
|---|
| Kepsek Pakaikan Seragam Korpri, Guru Menangis Sambut Kedatangan Rasnal-Abdul Muis di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-15-Faisal-Tanjung-Ketua-Badan-Advokasi-Investigasi-Hak-Asasi-Manusia-6.jpg)