Guru Lutra Batal Dipecat
Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin
Rasnal adalah Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Rasnal dan Muis di berikan sanksi Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.
Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
Rasnal adalah Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.
Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.
Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.
Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.(*)
| Solidaritas! PGRI Makassar dan Maros Ikut Sambut Rasnal dan Abdul Muis di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Kerap Bantu Guru Honorer SMAN 1 Lutra, Abdul Muis Dihormati dengan Sapaan 'Ayah' |
|
|---|
| Ribuan Guru dan Siswa Siap Jemput 'Pahlawan' Sekolah Rasnal dan Abdul Muin di Batas Luwu - Lutra |
|
|---|
| Guru vs Mantan Siswa, Faisal Tanjung Pelapor 2 Guru Dipecat Ternyata Alumni SMAN 1 Lutra |
|
|---|
| Alumni SMAN 1 Luwu Utara Ikut Lega Status ASN Rasnal dan Abdul Muis Dipulihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251115-Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.