Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin

Rasnal adalah Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PEMECATAN GURU - Suasana kedatangan Abdul Muis dan Rasnal di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025). Rasnal dan Abdul Muis tak kuasa tahan tangis. 

Rasnal dan Muis di berikan sanksi Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal adalah Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.

Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. 

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved