Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Kerap Bantu Guru Honorer SMAN 1 Lutra, Abdul Muis Dihormati dengan Sapaan 'Ayah'

Dinyatakan bersalah atas dugaan pungli oleh Mahkamah Agung, Rasnal dan Abdul Muis guru asal Luwu Utara mendapat rehabilitasi Presiden Prabowo.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Guru Seni Budaya SMAN 1 Luwu Utara, Isnandar saat ditemui di rumahnya, Sabtu (15/11/2025). Ia menceritakan sosok Rasnal dan Abdul Muis yang dikenal baik. 

“Kami sangat senang dengan adanya keputusan Presiden yang memulihkan status ASN keduanya,” tutupnya.

Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis bermula dari polemik dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana tersebut.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru.

PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel, kemudian bertolak ke Jakarta untuk menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved