Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Propam Polri Periksa Penyidik Polres Lutra Soal Penetapan Tersangka 2 Guru SMA

Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan Rp20 ribu dari para orang tua siswa untuk bayar gaji guru honorer.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Propam Polri diterjunkan periksa penyidik Polres Lutra atas penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis. 

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara

Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu, guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. 

Dimulai dari penjelasan runut yang disampaikan Rasnal di hadapan para peserta RDP.

Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian. 

"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara," ujar Rasnal.

"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," lanjutnya.

Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved