Bentrok UNM
Usai Bentrokan Antarmahasiswa, Kampus UNM Parangtambung Sepi Aktivitas
Terjadi bentrok antara dua fakultas berbeda di kampus Parangtambung Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Prof Parida Patittingi sudah tiga hari memimpin Universitas Negeri Makassar, Sabtu (8/11/2025).
Ia ditunjuk menjabat Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi per 5 November 2025.
Sehari pasca pergantian rektor, bentrok kembali pecah di UNM Parang Tambung.
Prof Farida kala itu masih berada di Jakarta.
Keesokan harinya Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, Prof Farida mulai berkantor di lantai 5 Menara Pinisi.
Ia langsung rapat konsolidasi dengan seluruh pimpinan UNM.
Setelah rapat konsolidasi, Prof Farida langsung menyisir UNM Parangtambung.
Kurang lebih empat jam, Prof Farida Patittingi berada di Kampus UNM Sektor Parangtambung.
Kampus UNM Parangtambung terdiri dari empat fakultas.
Antara lain Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Falulras Teknik (FT), Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), serta Fakultas Seni dan Desain (FSD).
Selang sehari menyisir UNM Parangtambung, Prof Farida mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran per tanggal 7 November 2025 atau dua hari setelah Prof Farida jabat rektor.
Surat edaran ini merupakan instruksi perdana Prof Farida di UNM.
Berikut 6 isi surat edaran Prof Farida:
- Seluruh kegiatan akademik dan non akademik di lingkup UNM dilaksanakan hanya pada pukul 07.30 - 18.00 Wita.
- Di luar jam operasional, tidak diperkenankan melakukan kegiatan apap pun di area kampus, termasuk kegiatan kemahasiswaan, kecuali yang telah mendapat izin resmi dari pimpinan universitas.
- Setiap unit kerja, lembaga, organisasi kemahasiswaan, maupun pihak penyelenggara kegiatan wajib mengajukan surat izin kegiatan secara tertulis kepada pimpinan universitas dan fakultas sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Kegiatan pelayanan oleh tenaga kependidikan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan ketentuan jam kerja dan kebijakan masing-masing unit.
- Pihak keamanan kampus bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
- Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNM.(*)
| Pasca Penyerangan Kampus FMIPA UNM, Plh Rektor Prof Farida: Siapapun Pelakunya Harus Ditemukan |
|
|---|
| Prof Farida Tinjau FMIPA UNM Pasca Bom Meledak dan Motor Dibakar, Dekan: Ini Bukan Ulah Mahasiswa |
|
|---|
| UNM Darurat: Aktivitas 4 Fakultas Termasuk 5.147 Mahasiswa Baru Dilarang Masuk Kampus 8 Hari |
|
|---|
| Bentrok Mahasiswa UNM Pecah Sore Hari, Wakil Rektor III: Ini Aneh, Biasanya Tengah Malam |
|
|---|
| Kronologi Bentrok Dua Fakultas Berbeda di UNM Parantambung Makassar Versi Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.