Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bentrok UNM

Usai Bentrokan Antarmahasiswa, Kampus UNM Parangtambung Sepi Aktivitas

Terjadi bentrok antara dua fakultas berbeda di kampus Parangtambung Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
BENTROK UNM - Suasana Kampus UNM Parantambung, Jl Mallengkeri, Makassar, Sabtu (8/11/2025). Aktivitas perkuliahan maupun non perkuliahan diliburkan pascabentrok mahasiswa di kampus UNM Parangtambung. 

Prof Parida Patittingi sudah tiga hari memimpin Universitas Negeri Makassar, Sabtu (8/11/2025).

Ia ditunjuk menjabat Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi per 5 November 2025.

Sehari pasca pergantian rektor, bentrok kembali pecah di UNM Parang Tambung.

Prof Farida kala itu masih berada di Jakarta.

Keesokan harinya Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, Prof Farida mulai berkantor di lantai 5 Menara Pinisi.

Ia langsung rapat konsolidasi dengan seluruh pimpinan UNM

Setelah rapat konsolidasi, Prof Farida langsung menyisir UNM Parangtambung.

Kurang lebih empat jam, Prof Farida Patittingi berada di Kampus UNM Sektor Parangtambung. 

Kampus UNM Parangtambung terdiri dari empat fakultas. 

Antara lain Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Falulras Teknik (FT), Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), serta Fakultas Seni dan Desain (FSD). 

Selang sehari menyisir UNM Parangtambung, Prof Farida mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran per tanggal 7 November 2025 atau dua hari setelah Prof Farida jabat rektor.

Surat edaran ini merupakan instruksi perdana Prof Farida di UNM.

Berikut 6 isi surat edaran Prof Farida:

  • Seluruh kegiatan akademik dan non akademik di lingkup UNM dilaksanakan hanya pada pukul 07.30 - 18.00 Wita.
  • Di luar jam operasional, tidak diperkenankan melakukan kegiatan apap pun di area kampus, termasuk kegiatan kemahasiswaan, kecuali yang telah mendapat izin resmi dari pimpinan universitas.
  • Setiap unit kerja, lembaga, organisasi kemahasiswaan, maupun pihak penyelenggara kegiatan wajib mengajukan surat izin kegiatan secara tertulis kepada pimpinan universitas dan fakultas sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Kegiatan pelayanan oleh tenaga kependidikan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan ketentuan jam kerja dan kebijakan masing-masing unit.
  • Pihak keamanan kampus bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
  • Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNM.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved