Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Profesor Hukum Unhas Jadi Rektor UNM, Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan Sementara

Kemdiktisaintek resmi menonaktifkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi karena tengah menjalani proses disiplin ASN.

TRIBUN TIMUR
HL TRIBUN TIMUR - Tangkapan Layar Headline Tribun Timur –Rabu, 5 November 2025. Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatan Rektor UNM. Sebagai gantinya, Prof Farida Patittingi ditunjuk sebagai Plh Rektor untuk menjaga stabilitas kampus selama proses disiplin ASN berlangsung. Mahasiswa terus gelar aksi tuntut transparansi penanganan kasus. 

“Ini hanya tugas sementara untuk membantu Kemendikti mengisi kekosongan jabatan penting di UNM. Saya yakin beliau bisa menjalankannya dengan sukses,” katanya.

Prof JJ menegaskan, jabatan Prof Farida sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas tetap akan dijalankan seperti biasa.

“Tugas di Unhas tetap berjalan penuh, karena sistem kerja di Unhas sudah modern dan agile. Apalagi kami telah lama menerapkan sistem digital, memungkinkan koordinasi efektif meski menjalankan tugas di dua tempat,” jelasnya.

Surat Perintah

Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto keluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
Keputusan ini sesuai Permendikbudristek Nomor 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pendidikan Tinggi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus tersebut bermula dari laporan dosen UNM berinisial QD kepada Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek dan Polda Sulsel pada Agustus 2025, terkait pesan-pesan bernada tidak senonoh yang diduga dikirim oleh Karta sejak 2022.

Surat tersebut menugaskan Prof Dr Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dalam diktum menimbang Surat Perintah itu disebutkan bahwa Rektor UNM periode 2024–2028, Prof Dr Karta, M.Sn, sedang dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor.

Melalui surat tersebut, Mendikti Saintek menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof Farida bertugas sebagai Plh Rektor UNM hingga ditetapkannya keputusan hasil pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof Karta.

Dalam menjalankan tugasnya, Prof Farida diperintahkan untuk selalu berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi apabila akan mengambil keputusan yang bersifat mengikat.

Penunjukan Prof Farida disebut melalui proses konsultasi dengan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, yang memberikan dukungan penuh atas penugasan tersebut.

Jabatan Ditangguhkan

UNM menegaskan Prof Karta Jayadi masih berstatus sebagai rektor, meski untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berjalan.

Disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof Syahruddin Saleh, Selasa (4/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved