Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Gerakan Medsos ke Demonstrasi Berujung Rektor UNM Karta Jayadi Nonaktif

 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun/kemendikti saintek
SURAT PENUNJUKKAN- Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi. Surat ini atas keputusan kementerian membebaskan sementara Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM. 

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.

Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.

Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.

Prof Dr Syahruddin Saleh: Prof Karta masih Rektor UNM

Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Dr Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.

Penegasan ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11).

Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM Makassar. Farida bertugas mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta kelar.

"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.

Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas. 

"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," katanya lagi.

Syahruddin menambahkan penunjukan plh bukan berarti penggantian rektor. Ini adalah prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 

"Penunjukan plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Menurut dia hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak. 

"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved