Rektor UNM Dicopot
Gerakan Medsos ke Demonstrasi Berujung Rektor UNM Karta Jayadi Nonaktif
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.
Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.
Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.
Prof Dr Syahruddin Saleh: Prof Karta masih Rektor UNM
Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Dr Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.
Penegasan ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11).
Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM Makassar. Farida bertugas mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta kelar.
"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.
Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.
"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," katanya lagi.
Syahruddin menambahkan penunjukan plh bukan berarti penggantian rektor. Ini adalah prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Penunjukan plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Menurut dia hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.
"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.(*)
Kemendikti Saintek
Universitas Negeri Makassar
Karta Jayadi
Universitas Hasanuddin
Prof Farida Patittingi
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| 'Diancam Hukuman Disiplin Berat' Isi Surat Perintah Mendikti Saintek ke Prof Farida Gantikan Karta |
|
|---|
| Wakil Rektor UNM: Prof Karta Jayadi Diganti Prof Farida, Hanya Sementara |
|
|---|
| Mengapa Dikti Pilih Guru Besar Unhas Ganti Karta Jayadi Jabat Rektor? Padahal UNM Punya 161 Profesor |
|
|---|
| Rektor Unhas Dukung Prof Farida Pimpin UNM, Prof JJ : Tugas WR Tetap Jalan |
|
|---|
| Prof Karta Dicopot, Dosen Teknik UNM Qadriathi: Alhamdulillah, Allahu Akbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.