Rektor UNM Dicopot
Gerakan Medsos ke Demonstrasi Berujung Rektor UNM Karta Jayadi Nonaktif
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Selanjutnya, mahasiswa UNM menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Senin (15/9/2025) sore.
Mereka mendesak Kemendikti Saintek agar segera mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dosen perempuan berinisial QDB.
Setelah hampir dua bulan yang beruntung di UNM, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
Surat perintah ditujukan kepada Prof Dr Farida SH MHum Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.
Intinya, menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai plh rektor UNM sampai keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat
Universitas Hasanuddin adalah asal kampus UNM yang dulu bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang.
Unhas juga adalah mitra UNM dalam mengembangkan Fakultas Kedokteran di Kampus Parepare.
Ketua Dewan Pengawas BLU UNM adalah guru besar dari Unhas, Prof Syamsul Bahri.
Bahkan, transformasi UNM menuju Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) di bawah koordinasi dan arahan dari Unhas.
Unhas adalah kampus yang menyandang PTN BH satu-satunya di Kota Makassar, Sulsel.
PTN BH memiliki singkatan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang secara umum memiliki definisi sebagai perguruan tinggi yang mendapatkan hak otonom lebih luas dari pemerintah dan bisa mandiri dalam berbagai aspek di pengelolaannya.
PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH akan dikeluarkan SK yang menetapkan PTN tersebut sudah BH alias Berbadan Hukum. Sehingga selebihnya bisa mendapatkan hak otonom yang tidak dimiliki PTN lain yang belum berbadan hukum.
Ini isi Surat Perintah Mendikti Saintek kepada Prof. Farida
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.
Diktum "Menimbang" dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Kemendikti Saintek
Universitas Negeri Makassar
Karta Jayadi
Universitas Hasanuddin
Prof Farida Patittingi
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| 'Diancam Hukuman Disiplin Berat' Isi Surat Perintah Mendikti Saintek ke Prof Farida Gantikan Karta |
|
|---|
| Wakil Rektor UNM: Prof Karta Jayadi Diganti Prof Farida, Hanya Sementara |
|
|---|
| Mengapa Dikti Pilih Guru Besar Unhas Ganti Karta Jayadi Jabat Rektor? Padahal UNM Punya 161 Profesor |
|
|---|
| Rektor Unhas Dukung Prof Farida Pimpin UNM, Prof JJ : Tugas WR Tetap Jalan |
|
|---|
| Prof Karta Dicopot, Dosen Teknik UNM Qadriathi: Alhamdulillah, Allahu Akbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.