Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Gerakan Medsos ke Demonstrasi Berujung Rektor UNM Karta Jayadi Nonaktif

 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun/kemendikti saintek
SURAT PENUNJUKKAN- Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi. Surat ini atas keputusan kementerian membebaskan sementara Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM. 

Selanjutnya, mahasiswa UNM menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Senin (15/9/2025) sore.

Mereka mendesak Kemendikti Saintek agar segera mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dosen perempuan berinisial QDB.

Setelah hampir dua bulan yang beruntung di UNM,  Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.

Surat perintah ditujukan kepada Prof Dr Farida SH MHum Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.

Intinya, menunjuk  Prof Farida Patittingi sebagai plh rektor UNM sampai keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat

Universitas Hasanuddin adalah asal kampus UNM yang dulu bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang. 

Unhas juga adalah mitra UNM dalam mengembangkan Fakultas Kedokteran di Kampus Parepare. 

Ketua Dewan Pengawas BLU UNM adalah guru besar dari Unhas, Prof Syamsul Bahri. 

Bahkan, transformasi UNM menuju Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) di bawah koordinasi dan arahan dari Unhas. 

Unhas adalah kampus yang menyandang PTN BH satu-satunya di Kota Makassar, Sulsel. 

PTN BH memiliki singkatan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang secara umum memiliki definisi sebagai perguruan tinggi yang mendapatkan hak otonom lebih luas dari pemerintah dan bisa mandiri dalam berbagai aspek di pengelolaannya. 

PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH akan dikeluarkan SK yang menetapkan PTN tersebut sudah BH alias Berbadan Hukum. Sehingga selebihnya bisa mendapatkan hak otonom yang tidak dimiliki PTN lain yang belum berbadan hukum. 

  

Ini isi Surat Perintah Mendikti Saintek kepada Prof. Farida

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.

Diktum "Menimbang" dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved