Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Wakil Rektor UNM: Prof Karta Jayadi Diganti Prof Farida, Hanya Sementara

Wakil Rektor UNM tegaskan pergantian hanya sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
PLH REKTOR UNM – Prof Farida Patittingi (kanan) resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar menggantikan Prof Karta Jayadi (kiri) yang dinonaktifkan sementara oleh Kemendiktisaintek. Wakil Rektor UNM tegaskan pergantian hanya sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof Syahruddin Saleh, membenarkan penunjukan Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM menggantikan Prof Karta Jayadi.
  • Penunjukan Plh dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan efektif. Kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp. 
  • Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan tinggal mengumumkan hasil penyelidikan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh, membenarkan penunjukan Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Prof Farida yang menjabat Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin mulai bertugas Selasa, 4 November 2025, menggantikan Prof Karta Jayadi.

Namun, Prof Syahruddin menegaskan bahwa pemberhentian Prof Karta Jayadi hanya bersifat sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pimpinan dan dosen di UNM untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

“Tidak perlu resah, berasumsi, atau bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara,” katanya.

Syahruddin menambahkan, penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor.

Ini merupakan prosedur standar agar organisasi tetap berjalan optimal.

Baca juga: Usai Ditunjuk Plh Rektor UNM Ganti Prof Karta, Prof Farida Langsung Rapat dengan Warek

“Penunjukan Plh ini untuk memastikan proses akademik dan organisasi tetap berjalan efisien, efektif, dan objektif saat seorang pejabat sedang diperiksa,” tambahnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa bersalah atau tidak.

“Jika tidak bersalah, maka namanya dapat dipulihkan dan kembali menjabat. Jika bersalah, maka akan ada proses lanjutan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel pada Agustus lalu.

Prof Karta Jayadi diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp pada 2022.

Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan.

Rektor dan pelapor sudah memberikan kesaksian, dan sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved