Rektor UNM Dicopot
Gerakan Medsos ke Demonstrasi Berujung Rektor UNM Karta Jayadi Nonaktif
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Ringkasan Berita:
- Kasus bermula Dr QDR melaporkan Karta Jayadi ke Itjen Kemendikti Saintek-Polda Sulsel Agustus 2025
- Demonstrasi perdana dari BEM FT UNM
TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ( Kemendikti Saintek ) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Farida Patittingi ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Rektor UNM.
Prof Farida juga menjabat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Jauh sebelum nonaktif, kampus UNM sudah muncul riak-riak.
Mulai dari gerakan media sosial hingga demonstrasi di depan kampus UNM Gunungsari, Makassar.
Demo masih berlangsung sore ini, Selasa (11/4/2025).
Baca juga: Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa Doakan Polemik Kepemimpinan UNM Seger Berakhir
Mahasiswa tutup jalan.
Kasus ini bermula ketika Dosen FT UNM, QDR melaporkan Rektor UNM, Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikti Ristek terkait dugaan pelecehan, Rabu (20/8/2025).
Sebulan lamanya, kasus ini beredar di media sosial.
Sebulan terakhir, makin massif di media Instagram.
Hingga demonstrasi pun ikut terjadi dua pekan sehabis QDR melaporkan ke Itjen Kemendikti Saintek dan Polda Sulsel.
Demo perdana yang terdeteksi di media saat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (BEM FT UNM) menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan Rektor UNM di depan Polda Sulsel, Senin (8/9/2025).
Gerakan aksi “Copot Rektor” tersebut dibangun dari tataran internal Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik (LKFT) UNM.
Koordinator lapangan, Muammar Ash Shofi Al Jufri, menjelaskan bahwa aksi ini digelar agar kasus yang mencoreng citra universitas tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut.
"Artinya, kita meminta dengan gerakan isu copot Rektor UNM untuk bersikap lebih kooperatif. Jangan sampai ada legitimasi kekuasaan yang dipegang rektor sehingga kasus penyelidikan ini seakan bungkam dan tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Selanjutnya, mahasiswa UNM menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Senin (15/9/2025) sore.
Mereka mendesak Kemendikti Saintek agar segera mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dosen perempuan berinisial QDB.
Setelah hampir dua bulan yang beruntung di UNM, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
Surat perintah ditujukan kepada Prof Dr Farida SH MHum Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.
Intinya, menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai plh rektor UNM sampai keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat
Universitas Hasanuddin adalah asal kampus UNM yang dulu bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang.
Unhas juga adalah mitra UNM dalam mengembangkan Fakultas Kedokteran di Kampus Parepare.
Ketua Dewan Pengawas BLU UNM adalah guru besar dari Unhas, Prof Syamsul Bahri.
Bahkan, transformasi UNM menuju Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) di bawah koordinasi dan arahan dari Unhas.
Unhas adalah kampus yang menyandang PTN BH satu-satunya di Kota Makassar, Sulsel.
PTN BH memiliki singkatan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang secara umum memiliki definisi sebagai perguruan tinggi yang mendapatkan hak otonom lebih luas dari pemerintah dan bisa mandiri dalam berbagai aspek di pengelolaannya.
PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH akan dikeluarkan SK yang menetapkan PTN tersebut sudah BH alias Berbadan Hukum. Sehingga selebihnya bisa mendapatkan hak otonom yang tidak dimiliki PTN lain yang belum berbadan hukum.
Ini isi Surat Perintah Mendikti Saintek kepada Prof. Farida
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.
Diktum "Menimbang" dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.
Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.
Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.
Prof Dr Syahruddin Saleh: Prof Karta masih Rektor UNM
Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Dr Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.
Penegasan ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11).
Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM Makassar. Farida bertugas mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta kelar.
"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.
Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.
"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," katanya lagi.
Syahruddin menambahkan penunjukan plh bukan berarti penggantian rektor. Ini adalah prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Penunjukan plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Menurut dia hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.
"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.(*)
Kemendikti Saintek
Universitas Negeri Makassar
Karta Jayadi
Universitas Hasanuddin
Prof Farida Patittingi
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| 'Diancam Hukuman Disiplin Berat' Isi Surat Perintah Mendikti Saintek ke Prof Farida Gantikan Karta |
|
|---|
| Wakil Rektor UNM: Prof Karta Jayadi Diganti Prof Farida, Hanya Sementara |
|
|---|
| Mengapa Dikti Pilih Guru Besar Unhas Ganti Karta Jayadi Jabat Rektor? Padahal UNM Punya 161 Profesor |
|
|---|
| Rektor Unhas Dukung Prof Farida Pimpin UNM, Prof JJ : Tugas WR Tetap Jalan |
|
|---|
| Prof Karta Dicopot, Dosen Teknik UNM Qadriathi: Alhamdulillah, Allahu Akbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.