Headline Tribun Timur
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online
Sejumlah warga penerima bantuan sosial (bansos) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah warga penerima bantuan sosial (bansos) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Maros, Takalar, Palopo, Bone, Wajo, Bulukumba, dan Luwu, dicoret dari daftar penerima setelah dievaluasi dan pencocokan data menyeluruh.
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Salah satu penyebab utama pencoretan massal ini adalah keterlibatan penerima dalam praktik judi online (judol).
Sistem Kementerian Sosial (Kemensos) kini terintegrasi otomatis dengan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada penerima manfaat diblokir sistem karena terindikasi judi online, berdasarkan hasil pemadanan data dari PPATK,” tegas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, Kamis (9/10/2025).
Sekeluarga Kena Imbas
Di beberapa daerah, pencabutan bansos berlaku menyeluruh: jika satu anggota keluarga terindikasi menggunakan bantuan untuk hal yang dilarang, seperti judi online, maka seluruh anggota dalam Kartu Keluarga (KK) akan terdampak dan dicabut bantuannya.
Di Palopo, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos, Megawati, menegaskan penghentian bansos bagi penerima yang terindikasi judol merupakan wewenang Kemensos, bukan pemerintah daerah.
“Bansos diberikan per KK. Kalau ada satu anggota main judol, semua dalam KK itu tidak bisa menerima bantuan,” katanya.
Baca juga: Dinsos Palopo Pastikan Keluarga Terindikasi Judol Tak Lagi Terima Bansos
Hal serupa terjadi di Bulukumba, di mana Koordinator PKH Dinsos Fitrah Ayundani Safitri mengonfirmasi adanya dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diberhentikan bantuan PKH-nya karena terdeteksi judol oleh sistem PPATK.
Pencairan bantuan tahap ketiga bagi kedua KK di Kecamatan Bulukumpa dan Kindang itu pun langsung dihentikan.
Kepala Dinsos Luwu, Hasliana Nurdin, menambahkan, selain judi online, aktivitas keuangan lain yang mencurigakan, seperti belanja online dan pinjaman koperasi, juga bisa terdeteksi otomatis jika menggunakan rekening bansos.
Baca juga: Main Judi Online, Bansos KPM di Luwu Bisa Dicabut
Syarat Lain
Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam, mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dan berjanji Pemkab Maros akan terus mengawal agar penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain kasus judi online, Dinsos Maros mencatat sejumlah penerima juga dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.