Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal

Rokok ilegal dari luar menjamur di toko kelontong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/makmur
ROKOK ILEGAL TAKALAR- Rokok ilegal jenis Smith dan King Garet diminati anak muda dan bebas dijual di toko kelontong, Kamis (9/10/2025). Rokok ilegal laku karna harga murah. 

‎"Kita akan turun razia dengan tetap berkordinasi dengan pihak Bea Cukai Sulsel. Lebih optimalnya jika dibentuk gabungan," katanya.

‎Menurutnya, saat ini pihak tengah melakukan upaya deteksi tempat-tempat peredaran distributor rokok ilegal.

Ciri-ciri utama rokok ilegal yang paling penting untuk Anda ketahui, terutama yang berkaitan dengan pita cukai, adalah:

​Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
​Rokok dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yang paling mudah dikenali melalui lima ciri berikut:

​1. Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)
​Ini adalah jenis rokok ilegal yang paling mudah dikenali. Rokok ini tidak dilekati pita cukai resmi sama sekali pada kemasannya.

​2. Pita Cukai Palsu
​Rokok dilekati pita cukai, tetapi pita cukai tersebut tidak resmi (palsu) yang tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ciri-ciri pita cukai palsu adalah:

  • ​Kualitas kertasnya rendah.
  • ​Tidak memiliki fitur keamanan khusus seperti hologram yang hanya terlihat dengan sinar UV (ultraviolet).
  • ​Warna, desain, atau ukurannya tidak sesuai dengan pita cukai yang resmi berlaku.

3. Pita Cukai Bekas Pakai
​Rokok dilekati pita cukai, namun pita tersebut merupakan bekas pakai dari kemasan rokok lain.

Ciri fisiknya sering kali terlihat yakni ​kondisinya sobek, berkerut, atau tampak tidak baru.

Kemudin, ada  bekas lem atau kerusakan pada bagian ujung-ujungnya.

​4. Pita Cukai Salah Peruntukan
​Rokok dilekati pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Contohnya:

  • ​Rokok jenis Kretek (SKT) dilekati pita cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM).
  • ​Rokok dijual dalam kemasan isi 12 batang, namun dilekati pita cukai untuk kemasan isi 16 batang.

5. Pita Cukai Salah Personalisasi
​Rokok dilekati pita cukai asli, tetapi informasi personalisasi pada pita (seperti kode pabrik atau merek yang tercetak) tidak sesuai dengan produk rokok yang dilekati.

Setiap pita cukai memiliki kode unik yang disesuaikan dengan pabrik yang memproduksinya.

​Ciri Tambahan
​Selain masalah cukai, ada beberapa tanda umum lain yang bisa mengindikasikan rokok ilegal:

​Harga Jual Jauh Lebih Murah: Karena produsen menghindari pembayaran cukai dan pajak, rokok ilegal sering dijual dengan harga yang sangat rendah atau tidak wajar dibandingkan harga rokok sejenis di pasaran.

​Kemasan Tidak Sesuai Standar: Kualitas kemasan biasanya rendah, desain kurang rapi, dan informasi pada kemasan (termasuk peringatan kesehatan berupa gambar) sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah (misalnya gambar terlalu kecil atau tidak ada).

​Merek Tidak Terdaftar: Rokok menggunakan merek atau nama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga pemerintah.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved