Dugaan Bekingan di Izin Usaha Padel, RTQ: Stop 'Dekkeng-Dekkeng'
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengatakan jangan ada bangunan berdiri dan usaha berjalan lebih dulu
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Polemik perizinan usaha padel di Kota Makassar kembali menjadi sorotan.
Di tengah maraknya pembangunan dan operasional lapangan padel, muncul dugaan adanya praktik “bekingan” yang membuat sejumlah usaha tetap berjalan meski izin belum lengkap.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengatakan jangan ada bangunan berdiri dan usaha berjalan lebih dulu, sementara izin menyusul belakangan.
“Ini mirip-mirip dibilang ibaratnya selalu hamil dulu baru dinikahi. Dibangun dulu, dioperasi dulu, baru diurus izinnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Rachmat mengaku, ketika izin tidak lengkap, DPRD bersama instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan.
Ia menyadari proses penerbitan izin tidak bisa selesai dalam waktu sehari.
Namun, ia meminta ada itikad baik dari pengusaha untuk mengurus perizinan secara resmi, bukan justru tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Sambil berproses kita pantau terus-menerus sampai dengan izinnya lengkap,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperketat pengawasan dan tidak memberi celah terhadap pelanggaran.
RTQ bahkan secara terbuka menyinggung dugaan adanya intervensi saat DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha.
"Jangan kemudian ini kan kalau begini saya rasa ada dekkeng (bekingan) semua. Karena begitu kita mau turun sidak, saya ada lima orang yang telepon,” ungkapnya.
Ia mengaku saat itu tengah berada di Bali mengikuti bimbingan teknis sehingga tidak menanggapi berbagai panggilan tersebut.
“Karena saya ada di Bali, ada bimtek PPP, jadi saya tidak sampaikan juga. Ya kira-kira seperti itu, stop maki dekkeng-dekkeng karena kita tertib dulu Makassar,” jelasnya.
Rachmat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dengan memastikan mana usaha yang legal dan mana yang ilegal.
Ia juga meminta Dinas Pertanahan tidak menunda surat perintah penyegelan jika pelanggaran sudah jelas terjadi.
"Kalau sudah melanggar, jelas melanggar, jangan maki lagi koordinasi ini koordinasi itu,” kata dia.
Legislator PPP itu mengibaratkan pembiaran pelanggaran seperti sengaja menyentuh besi panas.
"Sudah tahu panas kau pergi pegang, kau tahu salah kau tahu tunggu dulu ininya, tunggu dulu itunya,” ujarnya.
“Ini terlalu anu, terlalu sama dengan pengurusan izin toh, terlalu banyak pos-pos yang kita harus lewati,” tambah dia.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak anti terhadap investasi maupun pelaku usaha.
Ia justru mendorong agar proses dipermudah selama tidak melanggar ketentuan.
“Kalau bisa dipermudah dan tidak melanggar aturan, silakan dibantu teman-teman pengusaha,” jelasnya.
| Munafri: Tak Ada Pengurangan PPPK |
|
|---|
| Naik Scoopy Bareng Pasangan, Serunya Jelajahi Makassar Ditutup Melukis Totebag |
|
|---|
| 'Bukan Pencuri Kodong' Teriak PKL CPI Makassar Saat Ditertibkan Petugas |
|
|---|
| Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Milliar atas Kasus Skincare Ilegal |
|
|---|
| Ekonom Unismuh Makassar: BI Rate Naik Berdampak ke Kredit hingga Dunia Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-A-DPRD-Makassar-Rachmat-Tqwa-Qurais.jpg)