Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unismuh Makassar Kini Punya 4 Prodi Dokter Spesialis, Usulan Disetujui Mendiktisaintek

Rektor Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda bersyukur atas terbitnya keputusan 2 prodi dokter spesialis

Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
PRODI DOKTER - Rektor Unismuh Makassar Dr Abd Rakhim Nanda menerima kabar persetujuan pembukaan 2 prodi dokter spesialis di Makassar Kamis (12/2/2026). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menambah penguatan di rumpun kedokteran melalui pembukaan dua program pendidikan dokter spesialis.

Izin pembukaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/B/O/2026 tentang izin pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah, dan PPDS Dermatologi, Venereologi, dan Estetika Program Spesialis pada Unismuh Makassar.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026.

Kabar itu diterima Unismuh Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Rektor Unismuh Makassar Dr Abd Rakhim Nanda menyampaikan syukur atas terbitnya keputusan tersebut.

Ia menilai kepercayaan pemerintah ini menjadi amanah penting untuk memperkuat kontribusi kampus dalam pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis.

“Alhamdulillah, ini pencapaian strategis sekaligus tanggung jawab besar. Program spesialis ini akan memperkuat posisi Unismuh dalam menyiapkan dokter spesialis yang kompeten dan berintegritas,” kata Rakhim Nanda, Kamis, 12 Februari 2026.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Prof Andi Sukri Syamsuri menekankan bahwa pembukaan program spesialis menuntut kesiapan tata kelola, sumber daya, serta jejaring rumah sakit pendidikan. 

Menurut dia, kualitas penyelenggaraan menjadi kunci agar program berjalan sesuai standar pendidikan kedokteran.

“Mutu adalah kunci. Program spesialis harus dijalankan sesuai standar nasional pendidikan kedokteran, dengan sistem penjaminan mutu yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

20260212 Prof Andis unismuh
Rektor Unismuh Makassar Dr Abd Rakhim Nanda dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Prof Andi Sukri Syamsuri.

Dalam keputusan menteri tersebut juga dinyatakan program studi yang dibuka memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Perguruan tinggi diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, melaporkan penyelenggaraan program studi setiap semester, serta mematuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan yang ditetapkan kementerian. 

Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh Makassar Prof Suryani As’ad menyebut pembukaan program spesialis ini memperkuat ekosistem pendidikan klinik di lingkungan kampus.

Ia menegaskan, penambahan program spesialis harus dibarengi penguatan proses pendidikan agar standar kompetensi tetap terjaga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved