Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu RI Kupas Tuntas Transparansi Pemilu di UMI Makassar

Acara dimulai dengan santunan shalawat dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang membuka suasana penuh kekhusyukan.

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/Rudi Salam
KULIAH UMUM - Ketua Bawaslu RI, Dr Rahmat Bagja membawakan kuliah umum di Auditorium Al Jibra Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/1/2026). Kuliah umum itu bertajuk Transparansi Pemilu Akuntabilitas Negara dan Penguatan Demokrasi Konstitusional. 

Ringkasan Berita:
  • Kedatangannya Dr Rahmat Bagja disambut Rektor UMI Prof Hambali Thalib, wakil rektor, pimpinan Yayasan Wakaf UMI, dan dekan se-lingkup UMI
  • Pria kelahiran Medan, 10 Februari 1980 itu memberikan kuliah umum bertajuk Transparansi Pemilu Akuntabilitas Negara dan Penguatan Demokrasi Konstitusional.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Dr Rahmat Bagja, hadir memberikan kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Senin (12/1/2026).

Rahmat Bagja tiba di Auditorium Al Jibra Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pukul 14.30 Wita mengenakan setelan kemeja baju putih.

Kedatangannya disambut Rektor UMI Prof Hambali Thalib, wakil rektor, pimpinan Yayasan Wakaf UMI, dan dekan se-lingkup UMI.

Pria kelahiran Medan, 10 Februari 1980 itu memberikan kuliah umum bertajuk Transparansi Pemilu Akuntabilitas Negara dan Penguatan Demokrasi Konstitusional.

Acara dimulai dengan santunan shalawat dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang membuka suasana penuh kekhusyukan.

Kuliah umum tersebut diikuti ratusan mahasiswa UMI.

Kuliah umum ini juga dirangkaikan penandatanganan kerja sama antara UMI dan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Rahmat Bagja, menjelaskan tidak ada pemilu demokratis tanpa keterbukaan proses. 

Transparansi, kata dia, berfungsi sebagai mekanisme pencegahan terhadap berbagai bentuk kecurangan, termasuk manipulasi dan politik uang.

“Semakin terbuka suatu proses pemilu, semakin kecil peluang terjadinya manipulasi,” kata Rahmat Bagja, di depan ratusan peserta kuliah umum.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menjelaskan, Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 telah menegaskan pentingnya keterbukaan.

Khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu. 

Seluruh persidangan pelanggaran administrasi pun wajib dilakukan secara terbuka melalui mekanisme adjudikasi.

“Dalam persidangan terbuka, para pihak dapat saling berargumentasi, mengajukan alat bukti, dan membuktikan dalilnya di hadapan publik,” katanya.

Rahmat Bagja juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait profil dan rekam jejak kandidat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved