Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Prof Farida Patittingi Plh Rektor UNM, Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Unhas

Prof Karta Jayadi resmi dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai rektor UNM

|
Ist
REKTOR UNM - Prof Farida Patittingi mantan dekan fakultas hukum Unhas dan Prof Karta Jayadi rektor UNM kini dinonaktifkan. Prof Farida sementara waktu jabat Plh rektor UNM. 

Gelar sarjana diraih di Fakultas Hukum Unhas (1990), magister di Universitas Gadjah Mada (2000), dan doktor di Unhas (2008).

Prof Farida menegaskan arahan dari Kemendiktisaintek adalah memastikan seluruh proses pelayanan akademik di UNM berjalan normal.

“Kita akan lakukan konsolidasi internal dan berikan ruang kondusif dan nyaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutupnya.

Profil

Prof Farida selain mantan dekan FH Unhas, kini menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas).

Menurut Prof Farida, landasan hukum PPKS, Permendikbud ristek no.30 tahun 2021 dan Keputusan Rektor unhas No.5282/UN4.1/KEP/2022 bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sosial yang dimaksud dilihat dari sasaran, pencegahan, dan penanganan, ruang lingkup.

“Ada 21 kategori perbuatan kekerasan seksual yang kadang tidak disadari sebagai perbuatan kekerasan seksual. Iseng belaka, bersiul misalnya atau ujaran diskriminasi dan pelecehan,” ungkap Prof Farida dikutip dari Unhas.ac.id.

Nama Lengkap: Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.

Tempat/Tanggal Lahir: Bajo, Kabupaten Bone, 26 Juni 1967

Bidang Keahlian: Hukum Agraria Jabatan Saat Ini

Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)

Jabatan Sebelumnya:

Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2014–2018 dan 2018–2022)

Pendidikan:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved