Haji 2026
Perbedaan Empat Mazhab Soal Rukun Haji dan Wajib Haji
Mazhab haji adalah perbedaan pendapat dan metodologi para ulama dari empat mazhab utama yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali
TRIBUN-TIMUR.COM- Ulama terdahulu memberikan pandangan soal rukun haji dan wajib haji.
Mazhab haji adalah perbedaan pendapat dan metodologi para ulama dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam memahami, merinci hukum, serta tata cara pelaksanaan ibadah haji, terutama terkait rukun, wajib, dan sunah haji.
Meskipun intinya sama (mengunjungi Ka'bah dengan cara tertentu), namun ada perbedaan detail dalam penerapannya.
Perbedaan ini mencakup jumlah rukun haji, jenis-jenis wajib haji, dan urutan pelaksanaan yang dianjurkan.
Jamaah haji asal Indonesia mayoritas memakai Mazhab Syafi’i.
Rukun Haji adalah hal-hal pokok yang jika ditinggalkan, hajinya tidak sah (misalnya Wukuf, Tawaf).
Wukuf adalah berdiam diri atau berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sebagai salah satu rukun utama ibadah haji yang sangat menentukan sah atau tidaknya haji seseorang, melambangkan momen introspeksi, perenungan diri, dan memohon ampunan total kepada Allah SWT.
Ini adalah puncak spiritual haji, di mana jemaah menanggalkan segala atribut duniawi untuk berkumpul setara di hadapan-Nya, merenungi kehidupan, dan bertaubat, mirip dengan padang mahsyar.
Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka'bah di Mekah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, yang merupakan salah satu rukun haji dan umrah.
Tawaf adalah ritual spiritual yang melambangkan penyerahan diri kepada Allah, kesatuan umat Muslim, dan mengikuti jejak para nabi, dilakukan dengan membaca doa-doa khusus setiap putarannya.
Sementara itu, wajib Haji adalah hal-hal yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan maka hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda).
Baca juga: Lima Tempat Miqat, Awal Mula Niat Haji dan Umrah Dilafalkan
Perbedaan Utama Menurut Mazhab
Mazhab Hanafi: Menetapkan hanya 2 rukun (Wukuf, Tawaf Ifadah) dan 5 wajib haji (Sa'i, Mabit Muzdalifah, Lempar Jumrah, Cukur/Gundul, Tawaf Wada').
Mazhab Maliki: Menetapkan 4 rukun (Ihram, Wukuf, Tawaf Ifadah, Sa'i) dan 5 wajib haji (Mabit Muzdalifah, mendahulukan lempar jumrah, mabit Mina, cukur/gundul).
Mazhab Syafi'i: Menetapkan 6 rukun (Ihram, Wukuf, Tawaf Ifadah, Sa'i, Tahallul, Tertib) dan 6 wajib haji (Ihram, Mabit Muzdalifah, Lempar Jumrah, Mabit Mina, Tahallul, Tawaf Wada', menjauhi larangan ihram). Jemaah Indonesia umumnya mengikuti mazhab ini.
Mazhab Hanbali: Menetapkan 4 rukun (sama dengan Maliki) dan 7 wajib haji (Ihram, Wukuf, Mabit Muzdalifah, Mabit Mina, Lempar Jumrah, Cukur/Gundul, Tawaf Wada'). (*)
| 214 Jamaah Gorontalo Hanya Transit di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| PPIH Bandara Pastikan Jamaah Berkebutuhan Khusus Tetap Sah Berniat Ihram dan Umrah |
|
|---|
| Fakta Menarik JCH Papua 2026, Mayoritas Warga Bugis-Makassar |
|
|---|
| 2 Kali Naik Pesawat, Jamaah Haji Marauke Tempuh Perjalanan Panjang ke Asrama Haji Sudiang |
|
|---|
| 15 Jamaah Kloter 29 Embarkasi Makassar Bawa Kursi Roda Sendiri ke Asrama Haji Sudiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251213_RUKUN-HAJI_rukun-haji-dari-4-mazhab-besar.jpg)