Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Lima Tempat Miqat, Awal Mula Niat Haji dan Umrah Dilafalkan

Jamaah calon haji harus memulai niat sebelum haji dan umrah pada tempat atau waktu yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW dan MUI.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/Muh. Hasim Arfah
MIQAT HAJI-  Ada lima tempat miqat ketika melaksanakan ibadah haji yakni Zulhulaifah (Bir Ali), Juhfah, Qarnul Manazil (as-Sail), Yalamlam, dan Zatu Irqin. Miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah.  

Ringkasan Berita:
  • Lima tempat miqat ketika melaksanakan ibadah haji yakni Zulhulaifah (Bir Ali), Juhfah, Qarnul Manazil (as-Sail), Yalamlam, dan Zatu Irqin.
  • Batas waktu melaksanakan haji dimulai 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijjah. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Para Jamaah Calon Haji harus memulai niat sebelum melaksanakan ibadah haji dan umrah

Tempat untuk miqat pun sudah ditentukan dalam hadist dan tuntutan haji dan umrah

Apa itu miqat?

Mengutip buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kementerian Agama, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah

Ada dua macam miqat.

Pertama, Miqat Zamani, yaitu batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijjah. 

Miqat Zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji

Untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Baca juga: Tata Cara Ibadah Haji dari Ihram hingga Mabit di Mina Arab Saudi

Kedua, Miqat Makani, yaitu batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah

Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat dimana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah

Urutannya, jemaah melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunah dua rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan bertolak menuju Mekkah untuk melakukan Tawaf dan Sa'i.

Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. 

Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.

Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal.

Demikian pula dengan jemaah Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved