Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuota Haji Sulsel Naik Jadi 9.670 Jamaah, Masa Tunggu Turun Jadi 26 Tahun

Masa tunggu haji di Sulsel sebelumnya mencapai hingga 50 tahun, kini diperkirakan turun menjadi sekitar 26 tahun, sesuai rata-rata nasional.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
ISTIMEWA
KUOTA HAJI - Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. Jika sebelumnya masa tunggu haji di provinsi ini bisa mencapai hingga 50 tahun, kini diperkirakan turun menjadi sekitar 26 tahun, sesuai rata-rata nasional. 

"Sementara untuk embarkasi Makassar tahun lalu sekitar Rp91 juta, dan tahun ini diperkirakan menjadi sekitar Rp89 juta, tetap lebih rendah dari sebelumnya,” tambah dia.

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

“Panja DPR dan panja pemerintah telah sepakat bahwa penyelenggara haji dan umrah akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

“Kementerian ini akan berfungsi sebagai one stop service, di mana seluruh aspek penyelenggaraan haji akan terkoordinasi dalam satu atap,” tambahnya.

Dengan disahkannya revisi UU tersebut, jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertambah dari 48 menjadi 49 kementerian. 

Jumlah kementerian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Periode 2024–2029.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved