Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji

Turun Rp1,2 Juta, Ongkos Naik Haji Rp54 Juta Harus Dibayarkan Calon Jamaah

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026

Editor: Muh Hasim Arfah
Media Center Haji
ONGKOS NAIK HAJI- Suasana musim haji di Mekah pada 2025. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. 

Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap: setoran awal, setoran angsuran, dan setoran pelunasan.

Pasal 49A UU 14/2025 mengatur bahwa jika calon jemaah tidak melunasi Bipih selama lima tahun berturut-turut, maka statusnya dapat digantikan oleh ahli waris atau dibatalkan, dan dana setoran awal serta angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya akan dikembalikan.

Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus. (tribun network/mam/dod)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved