Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

Vonis Annar Sampetoding Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar Sampetoding delapan tahun penjara lantaran disebut sebagai otak sindikat peredaran uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan. 

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim.

Sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding," jelasnya usai sidang.

Ia mengaku semua yang dibacakan Majelis Hakim memang betul.

"Tetapi transfer uang itu sebenarnya untuk keperluan alat peraga kampanye,” jelasnya.

Annar Salahuddin Sampetoding diketahui sempat ingin maju mencalonkan sebagai Gubernur Sulsel pada Pilgub 2024 lalu.

Namun, ia mengaku tidak jadi bertarung karena tidak memiliki dukungan partai. 

Dan tidak menyanggupi magar yang ditawarkan partainya.

Andi Jamal Kamaruddin melanjutkan, uang yang ditransfer Annar diperuntukkan bagi Syahruna untuk membeli alat peraga kampanye pencalonan gubernur. 

Namun, Syahruna bersama John justru menyalahgunakannya untuk membeli tinta dan kertas yang kemudian dikaitkan dengan kasus uang palsu.

Sehingga Om Bethel sapaan akrabnya, menegaskan kliennya bukanlah pemodal dari kasus uang palsu ini.

“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama," jelasnya.

"Dia sama sekali tidak tahu soal persoalan ini, sehingga kami mengajukan banding,” sambungnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved