Vonis Annar Sampetoding
Vonis Annar Sampetoding Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar Sampetoding delapan tahun penjara lantaran disebut sebagai otak sindikat peredaran uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim.
Sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding," jelasnya usai sidang.
Ia mengaku semua yang dibacakan Majelis Hakim memang betul.
"Tetapi transfer uang itu sebenarnya untuk keperluan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Annar Salahuddin Sampetoding diketahui sempat ingin maju mencalonkan sebagai Gubernur Sulsel pada Pilgub 2024 lalu.
Namun, ia mengaku tidak jadi bertarung karena tidak memiliki dukungan partai.
Dan tidak menyanggupi magar yang ditawarkan partainya.
Andi Jamal Kamaruddin melanjutkan, uang yang ditransfer Annar diperuntukkan bagi Syahruna untuk membeli alat peraga kampanye pencalonan gubernur.
Namun, Syahruna bersama John justru menyalahgunakannya untuk membeli tinta dan kertas yang kemudian dikaitkan dengan kasus uang palsu.
Sehingga Om Bethel sapaan akrabnya, menegaskan kliennya bukanlah pemodal dari kasus uang palsu ini.
“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama," jelasnya.
"Dia sama sekali tidak tahu soal persoalan ini, sehingga kami mengajukan banding,” sambungnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.