Vonis Annar Sampetoding
Vonis Annar Sampetoding Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar Sampetoding delapan tahun penjara lantaran disebut sebagai otak sindikat peredaran uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota.
Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria menyatakan akan mengajukan banding
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ucapnya
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan JPU.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar delapan tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan delapan tahun penjara," ucap Jaksa, Ari Perkasa pada sidang sebelumnya.
Dan denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menyuruh terdakwa lain, Syahruna, memproduksi uang palsu.
Jaksa menilai perbuatan Annar tersebut melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Annar terbukti sebagai pihak yang menyuruh Syahruna memproduksi uang palsu.
Annar juga disebut memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu.
Perbuatannya melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Penasehat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim.
Sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding," jelasnya usai sidang.
Ia mengaku semua yang dibacakan Majelis Hakim memang betul.
"Tetapi transfer uang itu sebenarnya untuk keperluan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Annar Salahuddin Sampetoding diketahui sempat ingin maju mencalonkan sebagai Gubernur Sulsel pada Pilgub 2024 lalu.
Namun, ia mengaku tidak jadi bertarung karena tidak memiliki dukungan partai.
Dan tidak menyanggupi magar yang ditawarkan partainya.
Andi Jamal Kamaruddin melanjutkan, uang yang ditransfer Annar diperuntukkan bagi Syahruna untuk membeli alat peraga kampanye pencalonan gubernur.
Namun, Syahruna bersama John justru menyalahgunakannya untuk membeli tinta dan kertas yang kemudian dikaitkan dengan kasus uang palsu.
Sehingga Om Bethel sapaan akrabnya, menegaskan kliennya bukanlah pemodal dari kasus uang palsu ini.
“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama," jelasnya.
"Dia sama sekali tidak tahu soal persoalan ini, sehingga kami mengajukan banding,” sambungnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.