Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geng Motor

23 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap Usai Bacok dan Busur Pemotor di Tiga Kecamatan

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku dari kelompok geng motor berbeda ini mulanya janjian tawuran.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
GENG MOTOR - 23 anggota geng motor saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus geng motor di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (21/7/2025) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 23 anggota geng motor dari empat kelompok berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai melukai lima pengendara.

Mereka diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan, Minggu (20/7/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku dari kelompok geng motor berbeda ini mulanya janjian tawuran.

Di perjalanan menuju lokasi, para anggota geng motor ini malah menyerang warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

Korbannya, ada yang diparangi di bagian kepala, dipanah dengan busur hingga ditikam menggunakan badik.

"Belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," ujar Arya saat merilis pelaku, Senin (21/7/2025).

"Mereka seram sehingga mengakibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur," sambungnya.

Baca juga: Geng Motor Serang Pemuda di Gowa, Aksi Brutal Terekam CCTV

Sepuluh dari 23 orang yang ditangkap lanjut Arya, merupakan pelaku utama.

"Yang melakukan pembacokan itu ada tiga orang dan sisanya ada yang membawa hingga senjata tajam," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita dua unit motor yang digunakan pelaku beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita parang, celurit dan anak panah busur lengkap dengan ketapel-nya.

Para pelaku dijerat dua pasal berbeda dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara.

"Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tegas Arya.

"Dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pekerjaan," tuturnya.

Diketahui, kawanan geng motor kembali berulah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/7/2025) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved