Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Sukmawaty divonis dua tahun dan Sattariah 1,6 bulan penjara kasus uang palsu UIN Alauddin.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Sukmawaty dan Sattariah kasus uang palsu UIN Alauddin di PN Gowa, Rabu (17/9/2025). Sukmawaty divonis dua tahun penjara. 

TRIBUN-GOWA.COM - Sukmawaty divonis dua tahun penjara kasus uang palsu UIN Alauddin.

Sukmawaty merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekannya Sattariah divonis 18 bulan penjara.

Sattariah bekerja Ibu Rumah Tangga (IRT).

Sidang vonis dibacakan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: Saya Dikriminalisasi

Putusan dibacakan hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan penasehat hukum para terdakwa.

Hakim Dyan menyatakan perbuatan para terdakwa meyakinkan bersalah mengedarkan uang palsu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Sukmawaty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kepada terdakwa II Sattariah selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya

Keduanya juga didenda sebesar Rp 50 juta rupiah.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan

Sukmawaty dan Sattariah menangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. 

Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa 1 (Sukmawaty) berprofesi sebagai guru seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan," jelasnya

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil. 

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

Usai pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan itu.

Begitu juga dengan jaksa Aria.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 

Persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Sukmawaty dan  Sattariah selama 3 tahun. 

Peran Sukmawaty dan Sattariah 

Terdakwa Sukmawaty menukarkan uang asli senilai Rp 20 juta dengan Rp 40 juta palsu kepada Mubin Nasir. 

Setelah menerima uang palsu Rp 40 juta, ia memberikan masing-masing Rp1 juta kepada Mubin Nasir dan Sattariah.

Sattariah tergiur sehingga ikut menukarkan uang Rp 500 miliknya dengan uang palsu sebesar Rp 1 juta.

Kemudian kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya dan memberikan kepada pemulung.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved