Tambang Ilegal Gowa
4 Titik Tambang Pasir Diduga Ilegal di Gowa Disegel Polisi
Empat titik tambang pasir di Gowa diduga ilegal disegel polisi. Warga protes, polisi minta masyarakat lapor jika tambang kembali beroperasi..
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Polres Gowa menertibkan empat titik tambang pasir diduga ilegal di Dusun Mandengeng dan Bonto Baddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Minggu (14/9/2025).
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasat Samapta AKP Cahyadi.
Penggerebekan berlangsung dari siang hingga petang, melibatkan personel Kodim 1409 Gowa.
Setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan, namun tetap memasang garis polisi.
Kabag Ops Kompol Darwis menuturkan pihaknya telah menggerebek lokasi tambang diduga ilegal tersebut.
“Ini langkah hukum dengan penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perizinan tambang ini,” ujarnya.
Baca juga: Pelamar PPPK Padati Polres Gowa, Layanan SKCK Tetap Buka Sabtu-Minggu
Kasat Reskrim AKP Bahtiar menegaskan pihaknya tengah mengidentifikasi salah satu operator alat berat di lokasi.
"Tadi ada empat titik diduga lokasi tambang ilegal kami beri police line," ucapnya.
Polisi juga mendalami lamanya aktivitas tambang beroperasi.
Bahtiar menambahkan akan menindak tegas jika tambang kembali beroperasi.
"Harapan kami tidak ada lagi dugaan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Kalau ada segera lapor ke kami," jelasnya.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.