Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jibril Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana di Gowa

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar 

Tribun Timur
Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang  putusan di ruang Kartika  Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan 

"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata Hakim

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril  20 tahun penjara.

Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan

Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved