Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jibril Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana di Gowa

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar 

Tribun Timur
Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang  putusan di ruang Kartika  Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.

Sidang ini putusan di ruang Kartika  Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025)

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala

Serta dua hakim anggota yakni Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.

Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online.

"Alasannya karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif," kata Majelis hakim 

"Sehingga terdakwa di Rutan jalani sidang online," sambungnya

Majelis Hakim Aliya menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.

"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana," ucapnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," sambungnya

Hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya

Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya

Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan 

"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata Hakim

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril  20 tahun penjara.

Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan

Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved