Jibril Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana di Gowa
Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.
Sidang ini putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025)
Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala
Serta dua hakim anggota yakni Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.
Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online.
"Alasannya karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif," kata Majelis hakim
"Sehingga terdakwa di Rutan jalani sidang online," sambungnya
Majelis Hakim Aliya menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.
"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana," ucapnya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," sambungnya
Hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya
Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya
Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan
"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata Hakim
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril 20 tahun penjara.
Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan
Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ato Penjual Kepiting Keliling Bahagia Dagangannya Habis Diborong Kapolres Gowa |
![]() |
---|
Daeng Kanang Pemulung Depan Museum Balla Lompoa Nangis Dapat Beras dari Kapolres Gowa |
![]() |
---|
Pelajar SMA Tewas di Gowa Akibat Tabrakan Maut 2 Sepeda Motor |
![]() |
---|
PC PMII Gowa Tempuh Jalur Aspirasi Secara Damai, Bawa 8 Tuntutan ke DPRD |
![]() |
---|
TIMNASKU Rayakan 5 Tahun Perjalanan dengan Semangat Langkah Kecil Jiwa Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.