Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Ada Tiga Tingkatan Sanksi ASN, Apa Saja?

Jika yang melanggar adalah tenaga non PNS, maka akan ditindak berdasarkan Peraturan Rektor.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: CitizenReporter | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/citizen reporter
CITIZEN REPORTER - Prof Dr Farida Patittingi foto bersama saat sosialisasi Sinergi Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pegawai dalam Mewujudkan Budaya Kerja Berintegritas, di Ruang Senat Unhas, Selasa (16/12). 

”Walaupun dilaporkan akan berujung damai,’’ kata Mardiana.

Menurut Mardiana ada tiga bentuk kekerasan terbesar yakni kekerasan seksual, perundungan dan intloleransi atau diskriminasi.

’’Bapak-bapak harus hati-hati saat melayani mahasiswa, karena menatap secara intens yang menimbulkan ketidaknyamanan, dianggap pelecehan,’’ kata Mardiana.

Ia mencontohkan kejadian yang menimpa salah seorang mahasiswa dari Indonesia yang belajar di luar negeri diskorsing satu semester, karena dianggap melecehkan melalui pandangan. 

Dosen prodi Agrobisnis Perikanan itu menyatakan rasa bersyukurnya, karena 41 tahun pengabdiannya di Unhas, tidak pernah mendengar tendik (pegawai) melakukan kekerasan seksual.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved