Citizen Reporter
Ada Tiga Tingkatan Sanksi ASN, Apa Saja?
Jika yang melanggar adalah tenaga non PNS, maka akan ditindak berdasarkan Peraturan Rektor.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Sudirman
Citizen Reporter : Fajar S Djuanda
Staf Humas Unhas
Melaporkan dari Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang melanggar akan diberi sanksi secara bertahap.
Sanksi paling ringan berupa peringatan dan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku .
Sanksi sedang berupa penurunan jabatan.
Demikian dijelaskan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Farida Patittingi, saat menyampaikan materi 'Sosialisasi Sinergi Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pegawai dalam Mewujudkan Budaya Kerja Berintegritas', di Ruang Senat Unhas, Selasa (16/12).
’’Sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap dari PNS,’’ tegas Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.
Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu, disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
’’Karena ada kewajiban maka ada hal yang harus ditaati setiap PNS,’’ kata Farida.
Jika yang melanggar adalah tenaga non PNS, maka akan ditindak berdasarkan Peraturan Rektor.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unhas itu, menyarankan jika ada PNS yang melanggar, sebaiknya diselesaikan oleh atasan langsung.
Tak hanya membahas masalah disiplin pegawai, sosialisasi yang diikuti seluruh pimpinan tenaga kependidikan (Tendik) kantor pusat Unhas itu menghadirkan Wakil Ketua Satgas PPK Unhas, Prof Dr Ir Mardiana Ethrawaty Fachry MS.
Prof Dr Ir Mardiana Ethrawaty Fachry MS mengulas kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Dosen Fak. Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas itu membeberkan hasil survey tahun 2020 bahwa ada 77 persen unsur akademika menyatakan tahu ada kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan ada 63 persen tidak melapor.
| Wisata Pantai Bukan Sekadar Menjual Pemandangan, Tetapi Juga Menjamin Keselamatan Pengunjung |
|
|---|
| Pengurus Ansor Sulsel Jajaki Kerja Sama Strategis IAIN Parepare |
|
|---|
| Tujuh Santri Ponpes Al Haris Raih Penghargaan pada Khataman Al-Quran 30 Juz |
|
|---|
| Tim Pengabdian UNM Bekali Pengurus Pesantren di Bulukumba dengan Standar Akuntansi Keuangan Modern |
|
|---|
| Milad ke-27 HMP BDP FIKP Unhas Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-16-Prof-Dr-Farida-Patittingi-foto-bersama-saat-sosialisasi.jpg)