Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Ada Tiga Tingkatan Sanksi ASN, Apa Saja?

Jika yang melanggar adalah tenaga non PNS, maka akan ditindak berdasarkan Peraturan Rektor.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: CitizenReporter | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/citizen reporter
CITIZEN REPORTER - Prof Dr Farida Patittingi foto bersama saat sosialisasi Sinergi Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pegawai dalam Mewujudkan Budaya Kerja Berintegritas, di Ruang Senat Unhas, Selasa (16/12). 

Citizen Reporter : Fajar S Djuanda

Staf Humas Unhas

Melaporkan dari Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang melanggar akan diberi sanksi secara bertahap.

Sanksi paling ringan berupa peringatan dan permohonan maaf secara  tertulis dari pelaku .

Sanksi sedang berupa penurunan jabatan.

Demikian dijelaskan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Farida Patittingi, saat menyampaikan materi 'Sosialisasi Sinergi Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pegawai dalam Mewujudkan Budaya Kerja Berintegritas', di Ruang Senat Unhas, Selasa (16/12). 

’’Sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap dari PNS,’’ tegas Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.

Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu, disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

’’Karena ada kewajiban maka ada hal yang harus ditaati setiap PNS,’’ kata Farida.  

Jika yang melanggar adalah tenaga non PNS, maka akan ditindak berdasarkan Peraturan Rektor.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unhas itu, menyarankan  jika ada PNS yang melanggar, sebaiknya diselesaikan oleh atasan langsung. 

Tak hanya membahas masalah disiplin pegawai, sosialisasi yang diikuti seluruh pimpinan tenaga kependidikan (Tendik) kantor pusat Unhas itu menghadirkan Wakil Ketua Satgas PPK Unhas, Prof Dr Ir Mardiana Ethrawaty Fachry MS.

Prof Dr Ir Mardiana Ethrawaty Fachry MS mengulas kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Dosen Fak. Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas itu membeberkan hasil survey tahun 2020 bahwa ada 77 persen unsur akademika menyatakan tahu ada kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan ada 63 persen tidak melapor.

”Walaupun dilaporkan akan berujung damai,’’ kata Mardiana.

Menurut Mardiana ada tiga bentuk kekerasan terbesar yakni kekerasan seksual, perundungan dan intloleransi atau diskriminasi.

’’Bapak-bapak harus hati-hati saat melayani mahasiswa, karena menatap secara intens yang menimbulkan ketidaknyamanan, dianggap pelecehan,’’ kata Mardiana.

Ia mencontohkan kejadian yang menimpa salah seorang mahasiswa dari Indonesia yang belajar di luar negeri diskorsing satu semester, karena dianggap melecehkan melalui pandangan. 

Dosen prodi Agrobisnis Perikanan itu menyatakan rasa bersyukurnya, karena 41 tahun pengabdiannya di Unhas, tidak pernah mendengar tendik (pegawai) melakukan kekerasan seksual.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved