Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalaedoskop 2025

3 Kasus Korupsi Diusut Kejari Bulukumba Sepanjang 2026

Pemerhati kasus korupsi di Bulukumba, Ahmad Kadir mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi yang ditangani Kejari.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
KORUPSI BULUKUMBA - Humas Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dedy Chaidiryanto (kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi kepada pemerhati kasus korupsi Ahmad Kadir, Senin (22/12/2025).  Selama tahun 2025, tiga kasus korupsi diproses Kejari Bulukumba. 

Dalam kasus ini 2 tersangka sedang diproses hukum.

Dan terbaru pada November lalu terdapat mantan Direktur PDAM Bulukumba, A Nurjaya.

Ia diproses hukum dengan dugaan korupsi.

Saat ini Nurjaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 443.390.542,67.

"Tiga kasus korupsi ini ditangani selama Januari tahun 2025 sampai saat ini," kata Humas Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dedy Chaidiryanto yang tampak lebih hati-hati menjelaskan satu per satu kasus korupsi selama tahun ini kepada TribunBulukumba.Com, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Pansimas Era Muetazim Kadis PU Maros, Unit Tipikor Mulai Pemanggilan

Ia juga mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi lainnya merupakan kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Kasus tersebut berupa pengadaan chromebook di beberapa sekolah di Dinas Pendidikan di Bulukumba.

Pemerhati kasus korupsi di Bulukumba, Ahmad Kadir mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi yang ditangani Kejari.

"Kita dukung Kejari berantas korupsi di Bulukumba. Kita juga berharap agar lebih proaktif meneliti penggunaan keuangan negara seperti di sekolah-sekolah," katanya.

Ahmad Kadir juga telah melaporkan sebelumnya dugaan kasus korupsi ke Kejari.

Ia berharap agar setiap perkembangan kasus dapat disampaikan secara terbuka ke publik. (*)  

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved