Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalaedoskop 2025

3 Kasus Korupsi Diusut Kejari Bulukumba Sepanjang 2026

Pemerhati kasus korupsi di Bulukumba, Ahmad Kadir mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi yang ditangani Kejari.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
KORUPSI BULUKUMBA - Humas Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dedy Chaidiryanto (kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi kepada pemerhati kasus korupsi Ahmad Kadir, Senin (22/12/2025).  Selama tahun 2025, tiga kasus korupsi diproses Kejari Bulukumba. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga kasus tersebut terjadi di Bulog Bulukumba dan Pembangunan Bendungan Bettu.
  • Ketiga kasus tersebut ada yang sudah vonis dan ada yang sementara berjalan proses hukumnya.
  • Untuk kasus Bulog pihak terlibat telah menjalani proses hukum setelah putus hukumannya di pengadilan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan memeroses tiga kasus korupsi pada tahun 2025.

Tiga kasus tersebut terjadi di Bulog Bulukumba dan Pembangunan Bendungan Bettu.

Ketiga kasus tersebut ada yang sudah vonis dan ada yang sementara berjalan proses hukumnya.

Untuk kasus Bulog pihak terlibat telah menjalani proses hukum setelah putus hukumannya di pengadilan.

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Bulog Bulukumba, Ervina Zulaeha.

Ia telah divonis tiga tahun penjara.

Selain Ervina juga ada Sekretaris Bulog dan dua orang pengusaha beras di Bulukumba dan asal Jeneponto.

Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan diproses pada tahun 2025 ini.

Kasus ini yakni Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat Konsumen oleh Prum Bulog Bulukumba.

Besaran kerugian negara Rp 2.144.829.290.

Selain itu, kasus korupsi yang ikut diproses Kejari Bulukumba selama tahun ini yakni kasus Pembangunan Jaringan dan Bendungan Bettu.

Lokasinya berada di Kecamatan Gantarang.

Baca juga: Nyaris 10 Jam, Kejati Sulsel Periksa Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Korupsi Bibit Nanas

Nilai kerugian negara Rp 757.773.511,43.

Nama materi objek korupsi pada pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi Bettu 1 Kabupaten Bulukumba TA. 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved