Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bulukumba Tangkap Pemilik Sabu 4,5 Gram di Kajang

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap berinisial MD (39), warga Jl. Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Rabu (20/5/2026). Warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka/dok. Satnarkoba Polres Bulukumba 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap MD (39), warga Jalan Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 4,5758 gram dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan barang bukti dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau sabu, termasuk urine pelaku,” kata AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).

Menurut Salehuddin, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Sinjai.

Tim 1 Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ashar melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku beserta barang bukti.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang bukti miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

MD telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Polres Bulukumba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika.

AKP Salehuddin menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

Sehari sebelumnya, dua warga Herlang juga ditangkap sebagai kurir dan bandar narkoba.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan masa depan warga.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved