Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahtiar Baharuddin Ditahan Pasca Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Nanas

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan bibit nanas. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com
BAHTIAR DITAHAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan langsung di Kantor Kejati Sulsel, jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan bibit nanas.  

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam duagaan korupsi pengadaan bibit nanas. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan langsung di Kantor Kejati Sulsel, jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026). 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). 

“Penyidik sudah menahan terhadap lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” katanya. 

Profil Bahtiar Baharuddin 

Bahtiar Baharuddin menjabat Pj Gubernur Sulsel 5 September 2023 sampai Mei 2024.

Bahtiar menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Profil Bahtiar Baharuddin Eks Pj Gubernur Sulsel, Terseret Dugaan Korupsi Nanas Rp60 Miliar

Setelah 18 bulan melepas jabatan sebagai Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dicekal ke luar negeri.

Pencekalan ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar.

Rabu 17 Desember 2025, Bahtiar Baharuddin diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel selama 10 jam.

Sepuluh hari setelah diperiksa, ia kemudian dicekal ke luar negeri pada 30 Desember 2025.

Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya juga dicekal.

Tiga dari lima orang itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.

Pencekalan itu, diumumkan langsung Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

Didik didampingi, Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Kordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman dan Kasi Penkum Soetarmi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved