Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Tak Bisa Lagi Main-main, KPK Bangun Sistem Pengawasan Integritas Digital

Upaya tersebut diwujudkan melalui kurikulum pembelajaran digital bertajuk “ASN Berintegritas”.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
ASN BERINTEGRITAS - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah fundamental untuk mengubah wajah birokrasi di Indonesia. KPK memanfaatkan teknologi untuk mengubah nilai-nilai antikorupsi menjadi perilaku dan kebiasaan sehari-hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah besar untuk mendorong perubahan budaya birokrasi di Indonesia.

Tidak hanya mengandalkan aturan dan prosedur formal, lembaga antirasuah kini memanfaatkan teknologi digital agar nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan dalam kebiasaan sehari-hari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kurikulum pembelajaran digital bertajuk “ASN Berintegritas”.

Menjelang peluncuran resminya pada 17 Juni 2026, KPK saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program uji coba yang telah diterapkan di 12 kementerian serta pemerintah daerah.

Evaluasi program piloting itu dibahas dalam forum nasional yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pelaksana Harian Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, mengatakan tantangan birokrasi saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih modern, praktis, dan mudah diterapkan, bukan sekadar imbauan formal semata.

“Penguatan integritas ASN tidak cukup hanya melalui kebijakan. Perlu ada proses pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan mendorong perubahan perilaku nyata,” kata Swasti.

 
Demi mencapai target perubahan perilaku tersebut, KPK tidak main-main dalam merancang ekosistem pembelajaran ini. 

Masukan dari 12 instansi percontohan tidak hanya berkutat pada substansi materi antikorupsi, tetapi juga membedah kualitas audio visual, efektivitas metode e-learning, pengelolaan kelas di Learning Management System (LMS), hingga kenyamanan pengalaman pengguna (user experience). 

Seluruh masukan ini akan digodok dalam kurun waktu satu bulan sebagai penyempurnaan akhir sebelum modul dirilis ke publik.

Tingkat penerimaan birokrasi terhadap gaya baru edukasi antikorupsi ini pun terbilang tinggi. 

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Digital dan Komunikasi ACLC KPK, Gumilar Prana Wilaga, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 32.843 ASN yang aktif menggunakan dan belajar melalui modul digital tersebut. 

KPK bahkan mencatat ada sejumlah instansi yang partisipasi ASN-nya telah melampaui target yang ditetapkan.

“Harapannya, dari 12 instansi yang terpilih untuk piloting ini dapat menjadi pioneer atau benchmark untuk instansi lainnya,” ujar Gumilar.

Adapun ke-12 instansi yang menjadi percontohan ekosistem digital ini meliputi Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved