Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat

Tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim paling tinggi di antara terdakwa lainnya.

Editor: Sudirman
Ist
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim. Kedua terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar dituntut 8 tahun penjara. 

Hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.

John selama persidangan disebut berbelit-belit dan tidak jujur.

Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan.

Dan dia tidak pernah dipidana sebelumnya.

Jaksa menjelaskan John menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar. Namun, Syahruna tidak mengikutinya.

Terdakwa John disebut mengetahui pembuatan uang palsu Syahruna atas perintah Annar.

John juga berperan mentrasfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas dan tinta.

Syahruna

Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara.

Sidang tuntutan di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam.

"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujar Ari.

Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.

Hal lainnya karena Syahruna berbelit-belit saat persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved