Sidang Tuntutan Annar
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat
Tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim paling tinggi di antara terdakwa lainnya.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Sementara pembacaan tuntutan Andi Ibrahim digelar pada 6 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menyebut Andi Ibrahim terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Andi Ibrahim delapan tahun penjara," katanya
Masa tahanan kata dia, akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Aria.
Hasil sidang tuntutan terdakwa lainnya:
John Biliater Panjaitan
John Biliater Panjaitan menjalani sidang tuntutan pada 20 Agustus 2025.
Ia dituntut 6 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujar JPU Aria Perkasa.
Ia juga didenda Rp 50 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
John Biliater terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.