Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WFH ASN Bone Mulai Hari Ini, Bupati Punya Strategi Pastikan Pegawai Tak Jalan-jalan

Kebijakan ditetapkan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/617/ORG tertanggal 22 April 2026.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KANTOR BUPATI - Suasana kantor Bupati Bone di jalan Jendral Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (29/4/2026). WFH ASN Bone jalan mulai hari ini, Bupati siapkan pengawasan ketat hingga sidak rumah.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone mulai diberlakukan hari ini, Rabu (29/4/2026).

Kebijakan ditetapkan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/617/ORG tertanggal 22 April 2026.

Dalam aturan itu, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Rabu, sementara hari kerja lainnya tetap berlangsung secara work from office (WFO).

Penerapan WFH ini menjadi bagian dari skema kerja fleksibel yang mulai diadopsi Pemerintah Kabupaten Bone, sebagai upaya meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, Bupati Bone menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin ASN.

“Walau WFH, saya minta ASN bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ia menekankan, ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, responsif terhadap pekerjaan, serta menjalankan tugas sebagaimana saat bekerja di kantor.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemkab Bone menyiapkan sistem pengawasan ketat, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke rumah ASN.

“Sewaktu-waktu ASN yang WFH akan disidak di rumahnya untuk memastikan benar-benar berada di tempat,” ujarnya.

Pemkab Bone berharap kebijakan ini dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran dan energi operasional, sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi serta tetap berada di wilayah tugas selama jam kerja berlangsung.

Dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pelaksanaan WFH maksimal diikuti oleh 50 persen ASN, dengan mekanisme kerja yang tetap berjalan melalui rapat hybrid.

Seorang ASN lingkup Pemkab Bone, Akmal mengaku mendukung kebijakan tersebut selama tetap diimbangi dengan pengawasan.

“Menurut saya bagus karena bisa lebih fleksibel, tapi memang harus tetap diawasi supaya tidak disalahgunakan,” ujarnya. 

Dirinya menilai kebijakan ini dapat membantu efisiensi waktu dan biaya, khususnya bagi pegawai yang berdomisili jauh dari kantor.

“Kalau dari sisi efisiensi, tentu sangat membantu. Tapi kami juga siap mengikuti aturan, termasuk jika ada sidak,” tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved