Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi IV DPRD Bone Kawal Kasus Akbar Siswa SMAN 7 Bone, Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sakinah Sudin
Dokumen Pribadi
SISWA BONE - Potret Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam, Senin (20/4/2026). DPRD Bone kawal kasus Akbar siswa UPT SMAN 7 Bone yang dikeluarkan dari sekolah. 

Terpisah, Kepala SMAN 7 Bone Jupri menegaskan, keputusan itu bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui rapat bersama dewan guru. 

“Dia dikeluarkan berdasarkan rapat bersama dengan para guru dan semua sepakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Ia juga meluruskan informasi yang beredar, bahwa Akbar bukanlah siswa kelas tiga, melainkan masih duduk di kelas dua.

Menurut Jupri, pihak sekolah sebenarnya telah melakukan pembinaan sejak siswa tersebut duduk di kelas satu. 

Namun, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

“Mulai kelas satu itu anak selalu di back up terus, tapi tidak ada perubahan,” katanya.

Pihak sekolah juga mengaku telah berulang kali memanggil orang tua atau wali siswa untuk membahas kondisi tersebut. Namun, panggilan itu tidak selalu dipenuhi.

“Orang tuanya, walinya sudah datang di sekolah tanda tangan. Tidak pernah tidak dipanggil, tapi kadang dipenuhi, kadang tidak,” ungkapnya.

Dari catatan sekolah, Akbar diketahui memiliki tingkat ketidakhadiran yang cukup tinggi.

“Sudah 52 kali alpanya, terhitung sejak Juli 2025 sampai 7 April 2026 sebelum dikeluarkan. Malas sekali masuk sekolah,” ujarnya.

Tak hanya itu, siswa tersebut juga disebut tidak pernah mengikuti pembelajaran pesantren kilat dan daring yang diberikan sekolah.

“Tidak pernah ikut pesantren kilat dan pembelajaran daring,” tambahnya.

Pada momen penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Akbar sempat hadir ke sekolah, namun tidak mengenakan seragam, melainkan pakaian biasa.

Jupri juga mengungkapkan, Januari 2026 lalu, Akbar bersama walinya sempat datang ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan bersedia dikeluarkan dari UPT SMAN 7 Bone apabila tidak menunjukkan perubahan dalam mengikuti tata tertib sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved